Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal Koperasi

7 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal Koperasi

Contoh Surat Perjanjian Penyertaan Modal Koperasi

Surat Perjanjian Penyertaan Modal Koperasi adalah dokumen penting yang mengatur hubungan antara koperasi dan anggota yang menyertakan modalnya. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai jumlah modal yang ditanam, bentuk dan jangka waktu pengembalian modal, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berikut adalah contoh surat perjanjian penyertaan modal koperasi yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN PENYERTAAN MODAL

KOPERASI "XXXXXX"

Nomor: ...../..../KOP/.....

Tanggal: .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Koperasi "XXXXXX", yang berkedudukan di [Alamat Koperasi], yang diwakili oleh [Nama Ketua] selaku Ketua Pengurus, berdasarkan Akta Notaris [Nama Notaris] Nomor [Nomor Akta], dengan ini disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
  2. [Nama Anggota], yang beralamat di [Alamat Anggota], dengan ini disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut "PARA PIHAK", dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari siapapun, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penyertaan Modal, yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal PIHAK KEDUA ke dalam PIHAK PERTAMA untuk pengembangan usaha PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

Jumlah Modal

PIHAK KEDUA menyertakan modal sebesar Rp. [Jumlah Modal] ([Terbilang]) ke dalam PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

Bentuk Penyertaan Modal

Penyertaan modal PIHAK KEDUA dilakukan dalam bentuk [Bentuk Penyertaan Modal, contoh: uang tunai].

Pasal 4

Jangka Waktu Pengembalian Modal

Modal yang disertakan oleh PIHAK KEDUA akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA setelah [Jangka Waktu Pengembalian Modal, contoh: 5 (lima) tahun] terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PIHAK PERTAMA akan mengembalikan modal PIHAK KEDUA secara [Cara Pengembalian Modal, contoh: bertahap] sebesar [Jumlah Pengembalian Modal] setiap [Frekuensi Pengembalian Modal, contoh: bulan] selama [Jangka Waktu Pengembalian Modal, contoh: 5 (lima) tahun].
  • PIHAK PERTAMA berhak menahan pengembalian modal PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA memiliki tunggakan kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha PIHAK PERTAMA akan dibagikan kepada PARA PIHAK sesuai dengan [Rumus Pembagian SHU, contoh: 1% untuk modal dan 99% untuk jasa].

Pasal 6

Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Hak:
    • Menerima dan menggunakan modal yang disertakan oleh PIHAK KEDUA untuk pengembangan usaha PIHAK PERTAMA.
    • Mendapatkan keuntungan dari hasil usaha PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban:
    • Mengelola modal yang disertakan oleh PIHAK KEDUA dengan baik dan bertanggung jawab.
    • Mengembalikan modal PIHAK KEDUA sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati.
    • Memberikan laporan penggunaan modal dan hasil usaha PIHAK PERTAMA secara berkala kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

  • Hak:
    • Menerima pengembalian modal yang disertakannya sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah disepakati.
    • Mendapatkan bagian sisa hasil usaha PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mendapatkan informasi mengenai penggunaan modal dan hasil usaha PIHAK PERTAMA.
  • Kewajiban:
    • Menyertakan modal sesuai dengan jumlah dan bentuk yang telah disepakati.
    • Membayar kewajiban kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

Perubahan Perjanjian

PERJANJIAN ini dapat diubah atau diperbaharui dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.

Pasal 10

Pembatalan Perjanjian

PERJANJIAN ini dapat dibatalkan atas kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK atau karena sebab-sebab yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 11

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 12

Pengesahan

PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap dua (2) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA,

Koperasi "XXXXXX"

[Nama Ketua]

Ketua Pengurus

PIHAK KEDUA,

[Nama Anggota]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan tidak dapat langsung digunakan.
  • Anda perlu menyesuaikan isi surat perjanjian dengan kebutuhan dan situasi koperasi Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk memastikan legalitas dan keabsahan surat perjanjian.

Semoga contoh surat perjanjian penyertaan modal koperasi ini bermanfaat bagi Anda!