Contoh Surat Permohonan Non Pkp Ke Kantor Pajak

3 min read Oct 23, 2024
Contoh Surat Permohonan Non Pkp Ke Kantor Pajak

Contoh Surat Permohonan Non-PKP ke Kantor Pajak

Berikut ini contoh surat permohonan non-PKP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

[Nomor Telepon]

[Email Perusahaan]

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

[Nama Kantor Pelayanan Pajak]

[Alamat Kantor Pelayanan Pajak]

Perihal: Permohonan Non-PKP

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan] yang beralamat di [Alamat Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP] mengajukan permohonan untuk tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dasar permohonan ini adalah:

  • [Sebutkan alasan Anda tidak ingin menjadi PKP, misalnya omzet penjualan tidak mencapai batas minimal untuk menjadi PKP, atau jenis usaha yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP].
  • [Sertakan bukti-bukti yang mendukung alasan Anda, misalnya laporan keuangan, surat keterangan dari pihak terkait, dll.].

Sebagai informasi tambahan, kami lampirkan dokumen berikut:

  • [Daftar lampiran yang disertakan, misalnya fotokopi NPWP, laporan keuangan, dll.].

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat dengan kondisi dan situasi perusahaan Anda.
  • Pastikan semua informasi yang Anda cantumkan dalam surat sudah benar dan akurat.
  • Anda dapat menyertakan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan permohonan Anda.

Informasi Tambahan:

  • Permohonan non-PKP diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda terdaftar.
  • Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan permohonan non-PKP.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Semoga contoh surat ini membantu Anda dalam mengajukan permohonan non-PKP.