Contoh Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3 min read Oct 24, 2024
Contoh Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Contoh Surat Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Berikut adalah contoh surat permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

Kepada Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak [Nama KPP]

di - [Tempat]

Perihal: Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Lengkap Pemohon]
  • Jabatan: [Jabatan Pemohon]
  • NPWP: [Nomor NPWP Pemohon]
  • Alamat: [Alamat Pemohon]

Mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak atas nama [Nama Perusahaan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP Perusahaan]. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  • [Sebutkan Alasan Pencabutan Pengukuhan]
    • Contoh:
      • Perusahaan telah menghentikan kegiatan usahanya.
      • Pergantian kepemilikan perusahaan.
      • Peralihan status perusahaan menjadi badan bukan pengusaha kena pajak (bukan PKP).
      • Penurunan omzet perusahaan di bawah batas omzet PKP.

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Surat pernyataan penghentian kegiatan usaha (jika ada)
  • Dokumen lain yang relevan

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

Catatan:

  • Silakan Anda ubah bagian yang di dalam kurung siku sesuai dengan data dan informasi yang Anda miliki.
  • Pastikan untuk mencantumkan alasan yang jelas dan logis dalam surat permohonan Anda.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai bukti untuk memperkuat permohonan Anda.
  • Anda dapat menyerahkan surat permohonan ini langsung ke kantor pajak setempat atau melalui pos.

Penting untuk diingat bahwa proses pencabutan pengukuhan PKP mungkin memakan waktu beberapa waktu. Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.