Contoh Surat Pernyataan Anggota PPK
Berikut contoh surat pernyataan anggota PPK yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Nomor Induk Pegawai : ........................................................................ Alamat : ........................................................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Saya bersedia menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum [Nama Pemilihan] tahun [Tahun] di Kecamatan [Nama Kecamatan].
- Saya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Saya tidak pernah diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu karena melakukan pelanggaran.
- Saya bersedia mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.
- Saya bersedia bekerja secara profesional, jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK.
- Saya bersedia untuk tidak menjadi anggota partai politik selama masa jabatan sebagai anggota PPK.
- Saya bersedia untuk tidak terlibat dalam kampanye politik selama masa jabatan sebagai anggota PPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
[Nama Kota/Kabupaten], [Tanggal]
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Catatan:
- [Nama Pemilihan] dapat diubah sesuai dengan jenis pemilihan (misalnya: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah).
- [Tahun] dapat diubah sesuai dengan tahun penyelenggaraan Pemilu.
- [Nama Kecamatan] dapat diubah sesuai dengan nama kecamatan tempat anggota PPK bertugas.
Penting:
- Surat pernyataan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
- Sebelum menyerahkan surat pernyataan, pastikan bahwa isi surat sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Konsultasikan dengan KPU setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran anggota PPK.