Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Dari Kelurahan

3 min read Oct 26, 2024
Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Dari Kelurahan

Contoh Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Kelurahan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah terikat dalam ikatan pernikahan. Dokumen ini umumnya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti:

  • Pernikahan: Sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Pendaftaran CPNS: Sebagai bukti bahwa calon pegawai negeri sipil belum pernah menikah.
  • Pendaftaran Beasiswa: Sebagai persyaratan untuk mendapatkan beasiswa tertentu.
  • Persyaratan Lain: Sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Berikut adalah contoh surat pernyataan belum pernah menikah dari kelurahan:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap] Tempat Tanggal Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin] Agama : [Agama] Kewarganegaraan : [Kewarganegaraan] Alamat : [Alamat Lengkap] No. KTP : [Nomor KTP]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya belum pernah melakukan ikatan pernikahan dengan siapapun.
  2. Jika dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Cara mendapatkan Surat Pernyataan dari Kelurahan:

  1. Datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mendapatkan surat pernyataan belum pernah menikah.
  3. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas kelurahan.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas kelurahan.
  5. Tunggu beberapa saat hingga surat pernyataan siap.
  6. Bayar biaya administrasi jika ada.
  7. Terima surat pernyataan yang telah ditandatangani dan diberi cap resmi kelurahan.

Catatan:

  • Isi surat pernyataan harus sesuai dengan data yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pastikan Anda menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Biaya administrasi untuk mendapatkan surat pernyataan ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kelurahan.

Informasi Tambahan:

  • Anda juga dapat membuat surat pernyataan sendiri di atas kertas bermaterai.
  • Namun, surat pernyataan yang dibuat sendiri harus disahkan di kantor kelurahan agar memiliki kekuatan hukum.
  • Surat pernyataan yang telah disahkan di kelurahan umumnya memiliki masa berlaku selama 3 bulan.

Semoga contoh surat pernyataan ini dapat membantu Anda.