Contoh Surat Pernyataan Berlaku Adil Poligami

3 min read Oct 26, 2024
Contoh Surat Pernyataan Berlaku Adil Poligami

Contoh Surat Pernyataan Berlaku Adil dalam Poligami

Pernyataan ini dibuat oleh:

Nama: [Nama Lengkap] NIK: [Nomor Induk Kependudukan] Alamat: [Alamat Lengkap]

Yang menyatakan bahwa:

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyatakan bahwa saya bermaksud untuk menikahi [Nama Calon Istri Kedua] sebagai istri kedua.

Dalam hal ini, saya menyatakan dan berjanji akan berlaku adil kepada kedua istri saya dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan materi: Saya akan memastikan bahwa kedua istri saya mendapatkan kebutuhan hidup yang layak dan seimbang, baik dalam hal sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Kesetaraan dalam waktu dan perhatian: Saya akan memberikan waktu dan perhatian yang sama kepada kedua istri saya. Hal ini dapat diwujudkan dengan pengaturan jadwal kunjungan, pembagian tugas rumah tangga, serta komunikasi yang baik dan terbuka.
  3. Keadilan dalam hak-hak dan kewajiban: Saya akan memberikan hak-hak dan kewajiban yang sama kepada kedua istri saya sesuai dengan hukum dan norma agama yang berlaku.
  4. Kejelasan dan transparansi: Saya akan bersikap terbuka dan transparan kepada kedua istri saya mengenai keuangan, hubungan, dan keputusan-keputusan penting yang saya ambil.
  5. Kesepakatan dan keridhoan: Saya akan memastikan bahwa kedua istri saya setuju dan merestui pernikahan ini dengan kesadaran penuh.

Saya menyadari bahwa poligami memiliki konsekuensi dan tantangan yang besar, dan saya siap untuk bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pernikahan ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan]

[Nama Terang]

Catatan:

  • Surat pernyataan ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
  • Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan agama sebelum melakukan poligami agar terhindar dari masalah hukum dan sosial.
  • Pernikahan poligami harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk kebaikan dan kebahagiaan semua pihak yang terlibat.