Contoh Surat Pernyataan Calistung Kpps Pemilu 2024

3 min read Oct 26, 2024
Contoh Surat Pernyataan Calistung Kpps Pemilu 2024

Contoh Surat Pernyataan Calistung untuk KPPS Pemilu 2024

Surat Pernyataan Calistung untuk KPPS Pemilu 2024 merupakan dokumen penting yang harus dilampirkan saat mendaftar menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota KPPS memenuhi syarat minimal kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah contoh surat pernyataan calistung untuk KPPS Pemilu 2024:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................... Tempat/Tanggal Lahir : .................................... Jenis Kelamin : .................................... Pekerjaan : .................................... Alamat : .................................... Nomor Telepon : ....................................

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di ....................................
  2. Saya mampu membaca, menulis, dan berhitung sebagaimana yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPPS.
  3. Saya bersedia menjalankan tugas sebagai anggota KPPS dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
  4. Saya bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  5. Saya memahami bahwa pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.................................... (Tanda Tangan)

Catatan:

  • Surat pernyataan ini dapat diunduh dan diedit sesuai kebutuhan.
  • Pastikan untuk mencantumkan data diri yang benar dan lengkap.
  • Surat pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
  • Surat pernyataan ini dilampirkan bersama dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar menjadi anggota KPPS.

Penting untuk diingat bahwa kemampuan calistung merupakan persyaratan mutlak untuk menjadi anggota KPPS. Tanpa memiliki kemampuan calistung yang memadai, calon anggota KPPS tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat menghambat kelancaran proses Pemilu 2024.