Contoh Surat Pernyataan Nikah Agama

2 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Nikah Agama

Contoh Surat Pernyataan Nikah Agama

Surat pernyataan nikah agama merupakan dokumen yang berisi pernyataan resmi dari kedua mempelai bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama dan keyakinan mereka. Surat ini biasanya dibuat untuk melengkapi persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau untuk keperluan lain seperti legalitas pernikahan di mata hukum.

Berikut contoh surat pernyataan nikah agama:

SURAT PERNYATAAN NIKAH AGAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ....................................... Tempat/Tanggal Lahir : ....................................... Agama : ....................................... Alamat : ....................................... No. KTP : .......................................

  2. Nama : ....................................... Tempat/Tanggal Lahir : ....................................... Agama : ....................................... Alamat : ....................................... No. KTP : .......................................

Dengan ini menyatakan bahwa kami berdua telah melangsungkan pernikahan secara agama pada tanggal ... bulan ... tahun ... di ... (tempat pernikahan) dengan dihadiri oleh ... (saksi-saksi) dan ... (wali nikah).

Pernikahan kami dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama ... yang kami anut.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], ... bulan ... tahun ...

Tanda Tangan

[Nama Lengkap]

[Nama Lengkap]

Keterangan:

  • Isi surat dapat diubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
  • Pastikan untuk menuliskan tanggal pernikahan dan tempat pernikahan dengan jelas.
  • Sebutkan nama saksi dan wali nikah yang hadir.
  • Tanda tangan kedua mempelai harus jelas dan sah.

Catatan:

Surat pernyataan nikah agama ini hanya sebagai bukti pernikahan secara agama dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan pernikahan di mata hukum. Untuk mendapatkan legalitas pernikahan di mata hukum, Anda perlu melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA setelah pernikahan agama.