Contoh Surat Pernyataan Nikah

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Nikah

Contoh Surat Pernyataan Nikah

Surat pernyataan nikah adalah surat yang dibuat oleh pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum.

Berikut adalah contoh surat pernyataan nikah:

SURAT PERNYATAAN NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami] Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami] Agama: [Agama Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Suami] Alamat: [Alamat Suami] Nomor KTP: [Nomor KTP Suami] Nomor KK: [Nomor KK Suami]

  2. Nama: [Nama Istri] Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] Agama: [Agama Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Istri] Alamat: [Alamat Istri] Nomor KTP: [Nomor KTP Istri] Nomor KK: [Nomor KK Istri]

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Kami berdua telah melangsungkan akad nikah secara agama Islam di [Tempat Akad Nikah] pada tanggal [Tanggal Akad Nikah] dengan saksi:

    • [Nama Saksi 1]
    • [Nama Saksi 2]
  2. Pernikahan kami dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

  3. Kami berdua telah sepakat untuk hidup bersama sebagai suami istri berdasarkan hukum Islam dan norma-norma yang berlaku.

  4. Kami berjanji akan saling mencintai, menghormati, dan bertanggung jawab atas pernikahan ini.

  5. Kami mengetahui dan memahami bahwa pernikahan kami belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

  6. Kami akan segera mendaftarkan pernikahan kami ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

Tanda Tangan

Suami

Istri

Saksi 1

Saksi 2

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat pernyataan nikah ini sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.
  • Pastikan semua data yang diisi benar dan valid.
  • Anda perlu mencantumkan tanda tangan suami, istri, dan saksi.
  • Setelah surat pernyataan nikah dibuat, Anda perlu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum.

Penting untuk diingat bahwa surat pernyataan nikah tidak menggantikan legalitas pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).