Contoh Surat Pernyataan Pajak Terpisah Istri

3 min read Oct 27, 2024
Contoh Surat Pernyataan Pajak Terpisah Istri

Contoh Surat Pernyataan Pajak Terpisah Istri

Surat Pernyataan Pajak Terpisah Istri merupakan dokumen yang menyatakan bahwa istri tidak ingin digabung dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan suami. Hal ini umumnya dilakukan jika istri memiliki penghasilan sendiri dan ingin menghitung dan membayar pajak secara terpisah.

Berikut contoh Surat Pernyataan Pajak Terpisah Istri:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Istri] NIK : [Nomor Induk Kependudukan Istri] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] Alamat : [Alamat Istri]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya adalah istri sah dari [Nama Suami].
  2. Saya [menyatakan/tidak menyatakan] ingin digabung dalam satu SPT Tahunan PPh dengan suami saya, [Nama Suami], untuk Tahun Pajak [Tahun Pajak].
  3. Saya [memiliki/tidak memiliki] penghasilan sendiri dan akan melaporkan SPT Tahunan PPh saya sendiri.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat] [Tanggal]

[Tanda Tangan Istri] [Nama Tercetak Istri]

Catatan:

  • [menyatakan/tidak menyatakan] Pilihlah salah satu sesuai dengan pilihan Anda.
  • [memiliki/tidak memiliki] Pilihlah salah satu sesuai dengan kondisi Anda.
  • Anda dapat melampirkan dokumen pendukung seperti:
    • Salinan KTP Istri
    • Surat Keterangan Kerja Istri (jika ada)
    • Dokumen lain yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan.

Penting:

  • Surat Pernyataan ini sebaiknya dibuat dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
  • Sebaiknya, Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan bahwa Surat Pernyataan ini memenuhi persyaratan dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan Anda.

Informasi Tambahan:

  • Pembuatan Surat Pernyataan ini merupakan hak setiap wajib pajak.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kantor pajak terdekat atau website resmi Direktorat Jenderal Pajak.