Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu
Addendum merupakan surat tambahan yang berfungsi untuk mengubah atau memperluas isi dari kontrak sebelumnya. Dalam konteks pembangunan, Addendum Perpanjangan Waktu biasanya dibuat ketika terjadi hal-hal yang tidak terduga dan menyebabkan keterlambatan proyek, seperti:
- Bencana alam: Gempa bumi, banjir, tanah longsor, dll.
- Perubahan desain: Revisi desain yang menyebabkan perubahan proses konstruksi.
- Keterlambatan material: Kesulitan dalam memperoleh material karena berbagai faktor, seperti keterlambatan pengiriman atau kekurangan pasokan.
- Perubahan regulasi: Peraturan baru yang mengharuskan perubahan desain atau proses pembangunan.
- Keterlambatan persetujuan: Proses perizinan yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
Berikut contoh surat Addendum Perpanjangan Waktu:
SURAT ADDENDUM PERJANJIAN KERJA
Nomor: 001/ADD/PJ/2023
Perihal: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Perusahaan] yang beralamat di [Alamat Perusahaan], dengan ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut Pihak Pertama;
- [Nama Kontraktor] yang beralamat di [Alamat Kontraktor], dengan ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Kontraktor], selanjutnya disebut Pihak Kedua;
Menyatakan bahwa:
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Kerja Nomor [Nomor Perjanjian Kerja] tentang [Nama Proyek] pada tanggal [Tanggal Perjanjian].
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan, terjadi beberapa kendala yang mengakibatkan keterlambatan waktu pelaksanaan, yaitu: [Sebutkan kendala yang menyebabkan keterlambatan].
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan Pekerjaan selama [Lama Perpanjangan Waktu] hari, terhitung sejak tanggal [Tanggal Awal Perpanjangan] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Perpanjangan].
Dengan demikian, Pasal [Nomor Pasal] tentang Waktu Pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Nomor [Nomor Perjanjian Kerja] diubah menjadi sebagai berikut:
Pasal [Nomor Pasal]
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
- Waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah [Lama Waktu Pelaksanaan] hari, terhitung sejak tanggal [Tanggal Awal Pelaksanaan] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Pelaksanaan].
- Waktu pelaksanaan Pekerjaan dapat diperpanjang dengan Surat Addendum Perjanjian Kerja ini, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Addendum ini, tetap mengacu pada Perjanjian Kerja Nomor [Nomor Perjanjian Kerja] yang telah disepakati sebelumnya.
Demikian Addendum Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di tempat dan pada tanggal yang tersebut di atas.
Pihak Pertama
[Nama Perusahaan]
[Jabatan]
[Nama]
[Tanda Tangan]
Pihak Kedua
[Nama Kontraktor]
[Jabatan]
[Nama]
[Tanda Tangan]
Catatan:
- Contoh surat addendum ini dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan untuk menyertakan detail informasi mengenai kendala yang terjadi, perpanjangan waktu yang disepakati, dan perubahan pasal dalam Perjanjian Kerja.
- Surat Addendum ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Klarifikasi kendala: Jelaskan secara rinci kendala yang terjadi dan bagaimana hal tersebut memengaruhi proses pembangunan.
- Bukti pendukung: Sertakan bukti pendukung mengenai kendala yang terjadi, seperti surat resmi dari pihak terkait.
- Kesepakatan bersama: Perpanjangan waktu harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang dalam Surat Addendum.
- Perubahan kontrak: Jika ada perubahan dalam kontrak, seperti penambahan biaya atau perubahan lingkup pekerjaan, hal tersebut harus dicantumkan dalam Surat Addendum.
- Pengawasan: Pastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan setelah perpanjangan waktu tetap berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah disepakati.
Semoga contoh surat addendum perpanjangan waktu ini bermanfaat.