Contoh Surat Akuan Dokumen Hilang

3 min read Aug 25, 2024
Contoh Surat Akuan Dokumen Hilang

Contoh Surat Akuan Dokumen Hilang

Surat akuan dokumen hilang merupakan surat pernyataan resmi yang dibuat untuk mengonfirmasi bahwa dokumen tertentu telah hilang. Surat ini umumnya diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti penggantian dokumen yang hilang, pengajuan klaim asuransi, atau proses hukum. Berikut adalah contoh surat akuan dokumen hilang yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

[Nama Kota], [Tanggal]

Kepada Yth.

[Nama Instansi/Pihak Penerima Surat]

[Alamat Instansi/Pihak Penerima Surat]

Perihal: Surat Akuan Kehilangan Dokumen

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Anda] Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat Lahir Anda], [Tanggal Lahir Anda] Alamat : [Alamat Tempat Tinggal Anda] Nomor Identitas : [Nomor Identitas Anda (KTP/SIM)]

Dengan ini menyatakan bahwa saya telah kehilangan dokumen berupa:

[Sebutkan jenis dokumen yang hilang]

[Sebutkan nomor dokumen yang hilang, jika ada]

Dokumen tersebut terakhir kali saya simpan di [Sebutkan tempat terakhir kali menyimpan dokumen]. Hilangnya dokumen tersebut terjadi pada tanggal [Tanggal Hilang Dokumen] di [Sebutkan tempat kehilangan dokumen, jika ada].

Saya bertanggung jawab penuh atas kehilangan dokumen tersebut dan bersedia menanggung segala risiko yang timbul akibat kehilangan dokumen ini.

Demikian surat akuan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Hormat saya,

[Tanda Tangan Anda]

[Nama Lengkap Anda]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi surat sesuai dengan keperluan dan jenis dokumen yang hilang.
  • Pastikan untuk mencantumkan semua informasi yang diperlukan, seperti jenis dokumen, nomor dokumen (jika ada), tanggal kehilangan, dan tempat terakhir menyimpan dokumen.
  • Anda dapat menambahkan lampiran seperti fotokopi identitas diri sebagai bukti.
  • Sebaiknya Anda membuat surat akuan dokumen hilang di atas materai dan ditandatangani di hadapan saksi.

Penting untuk diingat:

  • Surat akuan dokumen hilang tidak menggantikan dokumen yang hilang.
  • Surat ini hanya berfungsi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut memang benar-benar hilang.
  • Anda tetap perlu mengurus proses penggantian dokumen yang hilang melalui instansi terkait.