Contoh Surat Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

5 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Contoh Surat Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Surat Ikatan Dinas Pertama (SIDP) merupakan surat yang memuat perjanjian antara Polri dengan anggota Polri yang baru dilantik. Surat ini berisi tentang kewajiban dan hak anggota Polri selama masa dinas pertama, yang umumnya berdurasi 5 tahun. Berikut contoh Surat Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri:

SURAT IKATAN DINAS PERTAMA

Nomor: .../SIDP/..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama:
  • Nomor Pokok Kepolisian:
  • Pangkat:
  • Jabatan:
  • Satuan Kerja:
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,

dan

  • Nama:
  • Nomor Induk Kependudukan:
  • Tempat dan Tanggal Lahir:
  • Alamat:
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,

Sehubungan dengan telah dilantiknya Pihak Kedua sebagai anggota Polri, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Ikatan Dinas Pertama (SIDP) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 (Perihal)

Surat Ikatan Dinas Pertama (SIDP) ini mengatur tentang ikatan dinas pertama Pihak Kedua sebagai anggota Polri, selama jangka waktu lima (5) tahun, terhitung sejak tanggal dilantiknya.

Pasal 2 (Kewajiban Pihak Kedua)

Pihak Kedua wajib:

  • Menjalankan tugas pokok Polri sesuai dengan bidang tugas dan jabatan yang diberikan.
  • Menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku di lingkungan Polri.
  • Menjaga nama baik dan kehormatan Polri.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, profesionalitas, dan rasa tanggung jawab.
  • Menjalani pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh Polri.
  • Menjalani penugasan yang diberikan oleh Polri.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh selama bertugas.
  • Melaporkan kepada atasannya secara tertulis tentang setiap kejadian yang menyangkut tugas dan jabatannya.
  • Menjalankan tugas secara penuh dan tidak boleh meninggalkan tugas tanpa izin dari atasannya.
  • Mematuhi kode etik profesi Polri.

Pasal 3 (Hak Pihak Kedua)

Pihak Kedua berhak:

  • Memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memperoleh pendidikan dan latihan yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
  • Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kariernya di lingkungan Polri.
  • Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial selama bertugas.

Pasal 4 (Pembatalan Ikatan Dinas)

Ikatan dinas pertama dapat dibatalkan oleh Pihak Pertama dalam hal Pihak Kedua:

  • Melakukan pelanggaran disiplin yang mengakibatkan pemecatan.
  • Melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman penjara.
  • Meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
  • Tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam SIDP ini.

Pasal 5 (Sengketa)

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan SIDP ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 6 (Ketentuan Lain)

Hal-hal yang tidak diatur dalam SIDP ini, akan diatur kemudian dalam peraturan yang berlaku.

Demikian Surat Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam dua rangkap, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di ...

Pada tanggal ...

Pihak Pertama

(Tanda Tangan dan Stempel)

Pihak Kedua

** (Tanda Tangan dan Stempel)**

Keterangan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk mengisi data yang sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku.
  • Surat Ikatan Dinas Pertama ini merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh Pihak Kedua.

Semoga contoh surat ikatan dinas pertama anggota Polri ini bermanfaat!

Related Post