Contoh Surat Kuasa Agunan Sertifikat Rumah

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Agunan Sertifikat Rumah

Contoh Surat Kuasa Agunan Sertifikat Rumah

Berikut adalah contoh surat kuasa agunan sertifikat rumah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyerahkan sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan di [Alamat Rumah] dengan nomor sertifikat [Nomor Sertifikat] sebagai jaminan atas [Alasan Pemberian Jaminan, misal: Pinjaman Bank].
  2. Mengurus segala urusan yang berkaitan dengan sertifikat tersebut, baik di [Lembaga terkait, misal: Kantor Pertanahan] maupun di tempat lain yang diperlukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan [Alasan Pemberian Jaminan, misal: Pinjaman Bank].
  3. Menerima dan menandatangani segala dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan penyerahan sertifikat sebagai jaminan tersebut.
  4. Melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyerahan sertifikat sebagai jaminan tersebut.

Kuasa ini diberikan dengan jangka waktu [Jangka Waktu Kuasa], terhitung sejak tanggal [Tanggal Pembuatan Surat Kuasa].

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

Pemberi Kuasa

[Tanda Tangan dan Nama Terang]

[Stempel Pemberi Kuasa]

Penerima Kuasa

[Tanda Tangan dan Nama Terang]

[Stempel Penerima Kuasa]

Catatan:

  • Pastikan isi surat kuasa sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pemberian jaminan.
  • Ganti bagian yang dikurung dengan informasi yang sebenarnya.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap 2, masing-masing ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Surat kuasa sebaiknya disahkan di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris.

Penting untuk diingat:

  • Pemberian kuasa harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa.
  • Pastikan Penerima Kuasa memiliki kapasitas hukum untuk menerima kuasa.
  • Surat kuasa dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Pemberi Kuasa.

Saran:

  • Segera konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan panduan dan informasi yang lebih lengkap mengenai pembuatan surat kuasa agunan sertifikat rumah.

Disclaimer:

Contoh surat kuasa ini hanya sebagai referensi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Anda perlu berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan surat kuasa yang sesuai dengan kebutuhan Anda.