Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah

5 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah

Surat kuasa balik nama sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk memindahkan kepemilikan tanah dari satu orang ke orang lain. Surat ini memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah atas nama orang lain di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut ini contoh surat kuasa balik nama sertifikat tanah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat Tanah

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya, melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama saya yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor [Nomor SHM] dengan luas tanah [Luas Tanah] terletak di [Lokasi Tanah].
  2. Melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah tersebut di atas, baik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) [Nama Kantor BPN] maupun di instansi terkait lainnya.
  3. Menerima semua surat menyurat dan dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut di atas.
  4. Menandatangani semua dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah tersebut di atas.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat] , [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemberi Kuasa]

[Nama Terang Pemberi Kuasa]

Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Isi surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa sudah benar dan akurat.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani di atas materai oleh Pemberi Kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Surat kuasa ini harus dibawa dan diserahkan kepada Penerima Kuasa untuk digunakan dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Informasi Tambahan:

  • Pemberi Kuasa: Pihak yang memberikan wewenang untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
  • Penerima Kuasa: Pihak yang diberi wewenang untuk melakukan balik nama sertifikat tanah atas nama Pemberi Kuasa.
  • Saksi: Dua orang yang menjadi saksi atas pemberian kuasa.

Dokumen Pendukung:

  • Surat kuasa asli yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat pernyataan dari pihak penjual (jika ada).

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah:

  1. Membuat Surat Kuasa: Pemberi Kuasa membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Penerima Kuasa.
  2. Mengumpulkan Dokumen: Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  3. Melakukan Permohonan: Penerima Kuasa mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memverifikasi dokumen yang diajukan.
  5. Pembayaran Biaya: Pemberi Kuasa membayar biaya balik nama sertifikat tanah.
  6. Pengesahan Sertifikat: Petugas BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama Pemberi Kuasa.

Semoga contoh surat kuasa balik nama sertifikat tanah ini bermanfaat bagi Anda. Pastikan untuk memahami prosedur balik nama sertifikat tanah dengan benar dan berkonsultasi dengan petugas BPN jika Anda mengalami kesulitan.