Contoh Surat Kuasa Pemblokiran STNK Mobil
Berikut adalah contoh surat kuasa pemblokiran STNK mobil yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KUASA
Nomor : ..../..../..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................ Alamat : ........................................ No. KTP : ........................................ (Sebagai Pemberi Kuasa)
Memberikan kuasa kepada:
Nama : ........................................ Alamat : ........................................ No. KTP : ........................................ (Sebagai Penerima Kuasa)
Untuk dan atas nama saya, bertindak atas nama sendiri dan/atau selaku ahli waris dari:
Nama : ........................................ Alamat : ........................................ No. KTP : ........................................
Perihal : Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor
Dengan ini menyatakan bahwa saya memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan pemblokiran STNK atas kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:
- Merk/Tipe: ........................................
- Nomor Polisi: ........................................
- Nomor Rangka: ........................................
- Nomor Mesin: ........................................
Kuasa ini diberikan dengan tujuan [sebutkan tujuan pemblokiran STNK, contoh: untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain].
Penerima Kuasa berwenang untuk:
- Melakukan pengurusan pemblokiran STNK di [sebutkan instansi yang berwenang, contoh: Satpas Samsat].
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk proses pemblokiran STNK.
- Menerima dokumen yang berkaitan dengan proses pemblokiran STNK.
- Melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kuasa ini.
Kuasa ini berlaku sejak tanggal [tanggal].
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Hormat kami,
Pemberi Kuasa
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Catatan:
- Silakan ganti data di dalam contoh surat dengan data yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Surat kuasa harus ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
- Pastikan data yang Anda berikan benar dan lengkap.
- Simpan salinan surat kuasa sebagai bukti.
Informasi Tambahan:
- Untuk melakukan pemblokiran STNK, Anda perlu membawa surat kuasa asli, KTP Pemberi Kuasa, dan KTP Penerima Kuasa ke Satpas Samsat.
- Proses pemblokiran STNK umumnya memerlukan waktu beberapa hari kerja.
- Setelah STNK diblokir, kendaraan tidak dapat diurus perpanjangan pajak dan balik namanya.
Penting:
- Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang ahli, seperti pengacara atau notaris, untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut terkait pemblokiran STNK.
- Setiap kasus pemblokiran STNK memiliki keunikan dan kompleksitas tersendiri, sehingga diperlukan analisis dan penanganan yang tepat.