Contoh Surat Kuasa Pendampingan Pelapor Di Kepolisian

3 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pendampingan Pelapor Di Kepolisian

Contoh Surat Kuasa Pendampingan Pelapor di Kepolisian

Surat kuasa pendampingan pelapor di kepolisian merupakan surat resmi yang diberikan oleh pelapor kepada pihak yang ditunjuk untuk mendampingi pelapor dalam proses hukum di kepolisian. Surat ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa pihak yang ditunjuk memiliki wewenang untuk bertindak atas nama pelapor dalam proses hukum.

Berikut adalah contoh surat kuasa pendampingan pelapor di kepolisian:

SURAT KUASA

Nomor: ...../...../.....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. Nomor Induk Kependudukan (NIK): .............................................

Sebagai Pelapor dalam perkara:

.............................................

Memberikan kuasa kepada:

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. Nomor Induk Kependudukan (NIK): .............................................

Untuk bertindak sebagai pendamping pelapor dalam perkara di atas di Kepolisian Sektor (Polsek) ............................................., dengan kewenangan sebagai berikut:

  1. Menghadiri semua proses pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) .............................................
  2. Memberikan keterangan dan penjelasan terkait perkara di atas atas nama pelapor.
  3. Mengajukan pertanyaan kepada penyidik dan saksi.
  4. Menyerahkan bukti dan dokumen terkait perkara di atas.
  5. Menerima semua surat dan dokumen terkait perkara di atas.
  6. Melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu dalam rangka membela kepentingan pelapor.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, .............................................

Yang memberikan kuasa,

(Tanda tangan dan cap jempol)

(Nama tertera)

Yang diberi kuasa,

(Tanda tangan dan cap jempol)

(Nama tertera)

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis perkara.
  • Pastikan surat kuasa ditandatangani oleh pelapor dan pendamping.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua dan masing-masing pihak menyimpan satu rangkap.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Memiliki pendamping hukum di kepolisian dapat membantu pelapor memahami proses hukum, mengajukan hak-haknya, dan melindungi kepentingannya.
  • Pendamping hukum dapat berupa pengacara, paralegal, atau organisasi masyarakat yang memiliki keahlian di bidang hukum.
  • Pelapor memiliki hak untuk memilih pendamping hukumnya sendiri.

Semoga contoh surat kuasa ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri menghadapi proses hukum di kepolisian.