Contoh Surat Nikah Dibawah Tangan

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Nikah Dibawah Tangan

Contoh Surat Nikah di Bawah Tangan

Surat nikah di bawah tangan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh kedua mempelai dan disaksikan oleh beberapa orang sebagai bukti telah terjadinya pernikahan.

Berikut contoh surat nikah di bawah tangan:

SURAT PERNYATAAN NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Tempat/Tanggal Lahir: .............................. Agama: .............................. Pekerjaan: .............................. Alamat: .............................. Status Perkawinan: ..............................

  2. Nama: .............................. Tempat/Tanggal Lahir: .............................. Agama: .............................. Pekerjaan: .............................. Alamat: .............................. Status Perkawinan: ..............................

Dengan ini menyatakan bahwa:

  • Kami berdua telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan di bawah tangan pada tanggal .............................. di ..............................
  • Pernikahan ini dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Kami telah mengetahui dan memahami bahwa pernikahan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Kami akan mencatatkan pernikahan kami di KUA setelah pernikahan ini.

Sebagai bukti atas pernyataan ini, kami membuat surat pernyataan ini dan ditandatangani di hadapan saksi-saksi di bawah ini:

Saksi:

  1. Nama: .............................. Alamat: .............................. Tanda Tangan: ..............................

  2. Nama: .............................. Alamat: .............................. Tanda Tangan: ..............................

Tempat, Tanggal: ..............................

Tanda Tangan Mempelai Pria: ..............................

Tanda Tangan Mempelai Wanita: ..............................

Catatan:

  • Surat pernyataan ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat ini perlu disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
  • Sebaiknya, kedua mempelai segera mencatatkan pernikahan mereka di KUA setelah pernikahan di bawah tangan dilakukan.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Pernikahan di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
  • Pernikahan yang sah di mata hukum adalah pernikahan yang tercatat di KUA.
  • Pernikahan di bawah tangan dapat menyebabkan ketidakjelasan status hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Oleh karena itu, disarankan agar calon pasangan segera mencatatkan pernikahan mereka di KUA setelah melakukan pernikahan di bawah tangan.

Semoga informasi ini bermanfaat!