Contoh Surat Nikah Siri Dari Ustadz

4 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Nikah Siri Dari Ustadz

Contoh Surat Nikah Siri dari Ustadz

Surat nikah siri merupakan bukti sahnya pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa melibatkan catatan sipil. Surat nikah ini umumnya dibuat oleh seorang ustadz atau tokoh agama yang bertindak sebagai wali nikah.

Berikut ini contoh surat nikah siri dari ustadz:

SURAT NIKAH

Nomor : ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ... Jabatan : Ustadz / Imam Masjid / Tokoh Agama Alamat : ...

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa telah menikahkan :

Suami :

  • Nama : ...
  • Tempat Tanggal Lahir : ...
  • Agama : Islam
  • Pekerjaan : ...
  • Alamat : ...
  • Anak dari : ...

Istri :

  • Nama : ...
  • Tempat Tanggal Lahir : ...
  • Agama : Islam
  • Pekerjaan : ...
  • Alamat : ...
  • Anak dari : ...

Pernikahan tersebut dilaksanakan pada hari : ... Tanggal : ... Bulan : ... Tahun : ... Di tempat : ...

Saksi-saksi:

  1. Nama : ... Alamat : ...
  2. Nama : ... Alamat : ...

Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : ... Pada tanggal : ...

Tanda Tangan Ustadz / Imam Masjid / Tokoh Agama

Catatan:

  • Contoh surat ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda dapat menambahkan informasi lain yang dirasa perlu, seperti nama kedua orang tua mempelai, jenis ijab kabul yang digunakan, dan lain sebagainya.
  • Sebaiknya Anda meminta bantuan dari ustadz yang terpercaya untuk membuat surat nikah siri.

Pentingnya Mencatat Nikah Siri

Meskipun pernikahan siri diakui secara agama, namun penting untuk dicatat dan didokumentasikan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk:

  • Mencegah sengketa di kemudian hari.
  • Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
  • Memudahkan proses pengurusan dokumen terkait pernikahan, seperti akta kelahiran anak.

Memperoleh Akta Nikah

Bagi pasangan yang telah menikah siri dan ingin mendapatkan pengakuan hukum, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kriteria Pengakuan Nikah Siri

Kriteria pengakuan nikah siri oleh KUA umumnya meliputi:

  • Terdapat saksi yang dapat dipercaya.
  • Terdapat bukti pernikahan, seperti surat nikah siri.
  • Pasangan tidak memiliki hubungan keluarga yang dilarang.

Penting untuk diingat bahwa ketentuan tentang pengakuan nikah siri dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Pentingnya Konsultasi dengan Ustadz dan Instansi Berwenang

Sebelum melakukan pernikahan siri, sebaiknya konsultasikan dengan ustadz yang terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai hukum pernikahan siri.

Selain itu, konsultasikan juga dengan instansi terkait, seperti KUA, untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pengakuan hukum pernikahan siri.