Contoh Surat Nikah Siri Dari Kyai

3 min read Oct 03, 2024
Contoh Surat Nikah Siri Dari Kyai

Contoh Surat Nikah Siri dari Kyai

Surat nikah siri merupakan bukti tertulis atas pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa melibatkan proses administrasi negara. Surat ini biasanya dibuat dan disahkan oleh seorang kyai atau tokoh agama yang dipercaya untuk menikahkan pasangan.

Berikut contoh format surat nikah siri dari kyai:

SURAT NIKAH

Nomor : .../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Kyai] Jabatan : Kyai/Ustadz Alamat : [Alamat Kyai]

Menyatakan bahwa telah menikahkan:

1. Pihak Pria:

  • Nama: [Nama Suami]
  • Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami]
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: [Pekerjaan Suami]
  • Alamat: [Alamat Suami]
  • Anak ke: [Anak Ke-berapa] dari [Jumlah Saudara] bersaudara
  • Nama Ayah: [Nama Ayah Suami]
  • Nama Ibu: [Nama Ibu Suami]

2. Pihak Wanita:

  • Nama: [Nama Istri]
  • Tempat Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri]
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: [Pekerjaan Istri]
  • Alamat: [Alamat Istri]
  • Anak ke: [Anak Ke-berapa] dari [Jumlah Saudara] bersaudara
  • Nama Ayah: [Nama Ayah Istri]
  • Nama Ibu: [Nama Ibu Istri]

Pernikahan tersebut telah dilaksanakan pada hari: [Hari, Tanggal, Bulan, Tahun] Waktu: [Jam] Tempat: [Tempat Akad Nikah]

Saksi-saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Keterangan:

  • Pernikahan ini dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
  • Surat nikah ini dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Demikian surat nikah ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang Menikahkan,

[Tanda Tangan dan Cap Kyai]

[Nama Kyai]

Catatan:

  • Contoh surat nikah ini bersifat umum. Setiap kyai mungkin memiliki format dan isi surat nikah siri yang berbeda.
  • Surat nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Namun, surat ini penting sebagai bukti pernikahan menurut agama.

Penting untuk diingat bahwa hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan. Pernikahan siri dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait hak waris dan status anak.

Saran:

  • Jika Anda berencana menikah, dianjurkan untuk melakukan pernikahan secara resmi di KUA agar pernikahan Anda sah di mata hukum dan tercatat secara resmi di negara.
  • Konsultasikan dengan tokoh agama dan pakar hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang pernikahan siri dan dampak hukumnya.