Contoh Surat Pbk Terbaru

8 min read Oct 05, 2024
Contoh Surat Pbk Terbaru

Contoh Surat PKB Terbaru

Surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang memuat kesepakatan tentang hubungan kerja dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. PKB menjadi acuan dalam mengatur hubungan industrial di perusahaan.

Berikut contoh Surat PKB terbaru yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Nomor: ...

Tanggal: ...

ANTARA:

I. PT. [Nama Perusahaan] Berkedudukan di [Alamat Perusahaan] Yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama"

II. [Nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh] Berkedudukan di [Alamat Serikat Pekerja/Serikat Buruh] Yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua"

MEMAHAMI BAHWA:

  1. Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang [Jenis Usaha Perusahaan].
  2. Pihak Kedua adalah organisasi yang mewakili para pekerja/buruh di Perusahaan.
  3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengatur hubungan kerja dan hak serta kewajiban masing-masing dalam jangka waktu tertentu, melalui surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

MENYATAKAN BAHWA:

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja bersama, yang selanjutnya disebut "Perjanjian", dengan ketentuan sebagai berikut:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Definisi

Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

  • Perusahaan: Pihak Pertama, yaitu PT. [Nama Perusahaan].
  • Pekerja: Pihak Kedua, yaitu anggota [Nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh].
  • Perjanjian: Surat Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 2 Tujuan

Perjanjian ini bertujuan untuk:

  1. Mengatur hubungan kerja yang harmonis antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif.
  3. Menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjamin terwujudnya kesejahteraan para pekerja/buruh.

Pasal 3 Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama ... tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya.

BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA

Pasal 4 Hak Pekerja

Pekerja berhak untuk:

  1. Mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri.
  5. Mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan pelecehan.
  6. Mengajukan usulan dan kritik kepada Perusahaan.
  7. Mengorganisasikan diri dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 5 Kewajiban Pekerja

Pekerja wajib untuk:

  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.
  2. Menjalankan peraturan perusahaan.
  3. Menjaga kerahasiaan Perusahaan.
  4. Menghormati atasan dan rekan kerja.
  5. Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja.
  6. Menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja.
  7. Berperilaku sopan dan santun di tempat kerja.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 6 Hak Perusahaan

Perusahaan berhak untuk:

  1. Memberikan pekerjaan kepada pekerja/buruh.
  2. Menetapkan aturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja pekerja/buruh.
  4. Memberikan sanksi kepada pekerja/buruh yang melanggar aturan perusahaan.
  5. Memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan alasan yang sah.

Pasal 7 Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib untuk:

  1. Membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Memberikan cuti kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan pelatihan dan pengembangan diri kepada pekerja/buruh.
  5. Melindungi pekerja/buruh dari tindakan diskriminasi dan pelecehan.
  6. Menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.
  7. Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya.
  8. Mengakui dan menghormati keberadaan serikat pekerja/serikat buruh.

BAB IV PENUTUP

Pasal 8 Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan yang timbul akibat Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui prosedur penyelesaian sengketa hubungan industrial yang berlaku.

Pasal 9 Amandemen

Perjanjian ini dapat diubah atau disempurnakan dengan kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yang dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 10 Pemberitahuan

Segala pemberitahuan atau surat-surat yang berhubungan dengan Perjanjian ini, disampaikan secara tertulis kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan alamat yang tercantum dalam Perjanjian ini.

Pasal 11 Ketentuan Akhir

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ... (__) lembar, masing-masing bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di: ...

Pada Tanggal: ...

PIHAK PERTAMA

PT. [Nama Perusahaan]

[Nama Direktur]

[Jabatan]

PIHAK KEDUA

[Nama Serikat Pekerja/Serikat Buruh]

[Nama Ketua]

[Jabatan]

Catatan:

  • Contoh surat PKB diatas merupakan contoh dasar dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum dalam merumuskan isi surat PKB.

PENTING!: Contoh Surat PKB ini hanya sebagai referensi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum. Pastikan Anda berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan surat PKB yang Anda buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post