Contoh Surat Pemberian Cuti PNS
Berikut adalah contoh surat pemberian cuti PNS yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
[Nama Instansi]
[Alamat Instansi]
[Nomor Telepon Instansi]
[Email Instansi]
Surat Pemberian Cuti
Nomor: [Nomor Surat]
Perihal: Pemberian Cuti [Jenis Cuti]
Kepada Yth.
[Nama PNS]
[Jabatan PNS]
[Unit Kerja PNS]
Di tempat.
Dengan hormat,
Berdasarkan permohonan Saudara/i Nomor: [Nomor Permohonan] tanggal [Tanggal Permohonan] perihal Permohonan Cuti [Jenis Cuti], dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan Saudara/i tersebut disetujui.
Cuti [Jenis Cuti] Saudara/i diberikan selama [Lama Cuti] hari terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Cuti] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Cuti].
Selama Saudara/i cuti, mohon untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan diri.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Jabatan Pejabat yang Menandatangani]
[Nama Pejabat yang Menandatangani]
[Tanda Tangan]
[Stempel Instansi]
Catatan:
- Silakan sesuaikan isi surat dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di instansi Anda.
- Pastikan nomor surat, tanggal surat, dan data PNS yang dicantumkan sudah benar.
- Pastikan surat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Simpan salinan surat ini sebagai arsip.
Jenis-Jenis Cuti PNS:
Berikut adalah beberapa jenis cuti PNS yang umum diberikan:
- Cuti Tahunan: Cuti yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya untuk beristirahat dan memulihkan diri.
- Cuti Sakit: Cuti yang diberikan kepada PNS yang sakit dan memerlukan perawatan medis.
- Cuti Melahirkan: Cuti yang diberikan kepada PNS wanita yang melahirkan.
- Cuti Pengasuhan Anak: Cuti yang diberikan kepada PNS yang mengasuh anak balita.
- Cuti Alasan Penting: Cuti yang diberikan kepada PNS yang memiliki alasan penting seperti pernikahan, kematian keluarga, dan sebagainya.
- Cuti Pendidikan: Cuti yang diberikan kepada PNS yang ingin melanjutkan pendidikan.
- Cuti di Luar Tanggungan Negara: Cuti yang diberikan kepada PNS yang ingin bepergian ke luar negeri atas biaya sendiri.
- Cuti Tanpa Gaji: Cuti yang diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan gaji selama masa cuti.
Ketentuan Pemberian Cuti PNS:
- Setiap jenis cuti memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda.
- Pemberian cuti diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan cuti.
Saran:
- Selalu berkoordinasi dengan atasan dan bagian kepegawaian instansi Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat tentang prosedur permohonan cuti.
- Pastikan permohonan cuti diajukan tepat waktu agar tidak mengganggu kelancaran tugas dan tanggung jawab Anda di instansi.