Contoh Surat Perdamaian Pihak yang Bertikai
Surat Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh:
- [Nama Pihak Pertama]
- Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
- No. KTP: [No. KTP Pihak Pertama]
- [Nama Pihak Kedua]
- Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
- No. KTP: [No. KTP Pihak Kedua]
Perihal: Perdamaian
Menimbang:
- Bahwa kedua belah pihak telah terlibat dalam perselisihan/pertikaian [sebutkan singkat penyebab pertikaian].
- Bahwa kedua belah pihak menyadari bahwa pertikaian tersebut tidak membawa manfaat dan justru merugikan kedua belah pihak.
- Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pertikaian tersebut secara damai.
Maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan ketentuan sebagai berikut:
- [Tuliskan poin-poin perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak]
- Contoh: Pihak pertama dan kedua saling memaafkan atas segala perbuatan yang telah terjadi.
- Contoh: Pihak pertama akan [tuliskan kewajiban pihak pertama], dan pihak kedua akan [tuliskan kewajiban pihak kedua].
- Kedua belah pihak berjanji untuk tidak lagi melakukan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan/pertikaian di kemudian hari.
- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.
Sebagai tanda kesepakatan, surat perdamaian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan saksi.
[Tempat], [Tanggal]
Saksi:
- [Nama Saksi Pertama]
- [Nama Saksi Kedua]
Pihak Pertama:
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
Pihak Kedua:
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
Catatan:
- Isi dari surat perdamaian ini dapat disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
- Anda dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto atau video untuk memperkuat perjanjian damai.
- Sebaiknya, surat perdamaian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar, masing-masing untuk pihak pertama, pihak kedua, dan kepolisian sebagai bukti.
- Anda dapat meminta bantuan dari pihak kepolisian setempat untuk mendampingi proses perdamaian dan menandatangani surat perdamaian.
Penting:
- Surat perdamaian ini tidak menjamin bahwa pihak yang bertikai tidak akan berselisih lagi di kemudian hari.
- Anda tetap dianjurkan untuk menyelesaikan pertikaian dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
- Jika Anda merasa terancam atau tidak aman, segera hubungi pihak berwajib.