Contoh Surat Perikatan Kerjasama
Surat perikatan kerjasama merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerjasama antara dua pihak atau lebih. Surat ini memuat kesepakatan bersama mengenai tujuan, ruang lingkup, kewajiban, dan hak-hak masing-masing pihak dalam menjalankan kerjasama. Berikut ini contoh surat perikatan kerjasama yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
Contoh Surat Perikatan Kerjasama
SURAT PERIKATAN KERJASAMA
Nomor: [Nomor Surat]
Tanggal: [Tanggal Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Pihak Pertama], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Lembaga/Organisasi], dengan alamat [Alamat];
- [Nama Pihak Kedua], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan/Lembaga/Organisasi], dengan alamat [Alamat];
Menyatakan bahwa telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kerjasama dalam hal [Ruang Lingkup Kerjasama], yang selanjutnya disebut KERJASAMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan dari KERJASAMA ini adalah:
- [Tujuan Kerjasama]
Pasal 2 Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup KERJASAMA ini meliputi:
- [Rincian Kegiatan Kerjasama]
Pasal 3 Kewajiban dan Hak Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- [Daftar Kewajiban Pihak Pertama]
PIHAK PERTAMA berhak:
- [Daftar Hak Pihak Pertama]
Pasal 4 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- [Daftar Kewajiban Pihak Kedua]
PIHAK KEDUA berhak:
- [Daftar Hak Pihak Kedua]
Pasal 5 Durasi Kerjasama
KERJASAMA ini berlaku selama [Durasi Waktu] terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perikatan kerjasama ini.
Pasal 6 Biaya Kerjasama
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan KERJASAMA ini akan dibebankan kepada [Siapa yang Membiayai] dengan rincian sebagai berikut:
- [Rincian Biaya Kerjasama]
Pasal 7 Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan KERJASAMA ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 Penutup
Surat perikatan kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang telah disebutkan di atas.
PIHAK PERTAMA
[Nama dan Jabatan Pihak Pertama]
Tanda Tangan dan Cap
PIHAK KEDUA
[Nama dan Jabatan Pihak Kedua]
Tanda Tangan dan Cap
Catatan:
- Contoh surat perikatan kerjasama ini dapat digunakan sebagai panduan dan perlu disesuaikan dengan jenis kerjasama, kebutuhan, dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam merumuskan isi surat perikatan kerjasama yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.