Contoh Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Bank Mandiri
Surat Peringatan Ketiga (SP3) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri kepada nasabah yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kredit dan/atau ketentuan perbankan yang berlaku. SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum Bank Mandiri mengambil tindakan hukum.
Berikut ini contoh surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank Mandiri:
SURAT PERINGATAN TERTINGGI
Nomor: .........................
Perihal: Peringatan Terakhir
Kepada Yth.
[Nama Nasabah]
Di tempat
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat peringatan sebelumnya terkait dengan [Sebutkan Pelanggaran] pada tanggal [Tanggal SP1 dan SP2], Bank Mandiri dengan tegas memperingatkan bahwa Anda telah melakukan pelanggaran terhadap [Sebutkan Pasal Perjanjian Kredit] dan [Sebutkan Pasal Ketentuan Perbankan].
[Sebutkan Rincian Pelanggaran]
[Sebutkan Tindakan yang telah dilakukan Bank Mandiri]
[Sebutkan Tindakan yang akan diambil Bank Mandiri jika pelanggaran terus berlanjut]
[Sebutkan batas waktu penyelesaian]
Sebagai peringatan terakhir, Bank Mandiri memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini untuk menyelesaikan kewajiban Anda.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini Anda tidak menyelesaikan kewajiban Anda, Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Bank Mandiri]
[Jabatan]
[Stempel Bank Mandiri]
Catatan:
- Contoh surat ini hanya ilustrasi dan dapat diubah sesuai dengan kasus pelanggaran yang terjadi.
- SP3 merupakan surat resmi yang harus dibuat dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak Bank Mandiri jika menerima SP3 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Penting untuk diketahui:
- Surat Peringatan Ketiga (SP3) merupakan tahap akhir sebelum Bank Mandiri mengambil tindakan hukum.
- Tindakan hukum yang dapat diambil Bank Mandiri meliputi:
- Penagihan melalui jalur hukum
- Penyitaan aset jaminan
- Pencatatan nama dalam daftar hitam (blacklist) perbankan
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Mandiri sesuai dengan perjanjian kredit dan/atau ketentuan perbankan yang berlaku.