Contoh Surat Peringatan 3 Dari Bank Mandiri

3 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Peringatan 3 Dari Bank Mandiri

Contoh Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Bank Mandiri

Surat Peringatan Ketiga (SP3) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri kepada nasabah yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kredit dan/atau ketentuan perbankan yang berlaku. SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum Bank Mandiri mengambil tindakan hukum.

Berikut ini contoh surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank Mandiri:

SURAT PERINGATAN TERTINGGI

Nomor: .........................

Perihal: Peringatan Terakhir

Kepada Yth.

[Nama Nasabah]

Di tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat peringatan sebelumnya terkait dengan [Sebutkan Pelanggaran] pada tanggal [Tanggal SP1 dan SP2], Bank Mandiri dengan tegas memperingatkan bahwa Anda telah melakukan pelanggaran terhadap [Sebutkan Pasal Perjanjian Kredit] dan [Sebutkan Pasal Ketentuan Perbankan].

[Sebutkan Rincian Pelanggaran]

[Sebutkan Tindakan yang telah dilakukan Bank Mandiri]

[Sebutkan Tindakan yang akan diambil Bank Mandiri jika pelanggaran terus berlanjut]

[Sebutkan batas waktu penyelesaian]

Sebagai peringatan terakhir, Bank Mandiri memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini untuk menyelesaikan kewajiban Anda.

Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat ini Anda tidak menyelesaikan kewajiban Anda, Bank Mandiri akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Bank Mandiri]

[Jabatan]

[Stempel Bank Mandiri]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya ilustrasi dan dapat diubah sesuai dengan kasus pelanggaran yang terjadi.
  • SP3 merupakan surat resmi yang harus dibuat dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak Bank Mandiri jika menerima SP3 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Penting untuk diketahui:

  • Surat Peringatan Ketiga (SP3) merupakan tahap akhir sebelum Bank Mandiri mengambil tindakan hukum.
  • Tindakan hukum yang dapat diambil Bank Mandiri meliputi:
    • Penagihan melalui jalur hukum
    • Penyitaan aset jaminan
    • Pencatatan nama dalam daftar hitam (blacklist) perbankan

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Mandiri sesuai dengan perjanjian kredit dan/atau ketentuan perbankan yang berlaku.