Contoh Surat Peringatan Ketiga (SP-3) untuk Kontraktor
Surat Peringatan Ketiga (SP-3) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja kepada Kontraktor sebagai langkah akhir sebelum dilakukannya pemutusan kontrak. SP-3 diberikan jika Kontraktor tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan SP-1 dan SP-2.
Berikut ini contoh surat peringatan ketiga (SP-3) untuk kontraktor:
SURAT PERINGATAN KETIGA
Nomor : ..../....../....../....
Perihal : Peringatan Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Yth. [Nama Kontraktor] di Tempat
Perihal: Peringatan Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat peringatan pertama (SP-1) Nomor : ..../....../....../.... dan surat peringatan kedua (SP-2) Nomor : ..../....../....../.... yang telah kami berikan sebelumnya, namun hingga saat ini pekerjaan [Nama Pekerjaan] masih belum diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan demikian, berdasarkan klausul [Nomor Pasal dalam Kontrak] pada kontrak kerja Nomor : ..../....../....../...., maka dengan ini kami berikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Bapak/Ibu.
Berikut beberapa poin yang menjadi dasar dikeluarkannya SP-3 ini:
- [Uraian poin pelanggaran kontrak]
- [Uraian poin pelanggaran kontrak]
- [Uraian poin pelanggaran kontrak]
Kami tegaskan bahwa jika dalam waktu [Jangka Waktu] terhitung sejak tanggal surat ini diterima, Bapak/Ibu tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, maka kami berhak untuk [Sanksi yang akan dikenakan] dan [Langkah selanjutnya yang akan dilakukan] terkait dengan kontrak kerja ini.
Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemberi Kerja]
[Jabatan Pemberi Kerja]
[Stempel dan Tanda Tangan Pemberi Kerja]
Catatan:
- Isi surat peringatan dapat disesuaikan dengan kasus dan pelanggaran kontrak yang terjadi.
- Pastikan bahwa isi surat peringatan sesuai dengan klausul yang tertera dalam kontrak kerja.
- Sebaiknya, surat peringatan diserahkan langsung kepada pihak kontraktor dan dibuat salinan untuk arsip.
Saran:
- Sebelum mengeluarkan SP-3, sebaiknya dilakukan komunikasi yang intensif dengan pihak kontraktor untuk mencari solusi terbaik.
- Pastikan bahwa seluruh proses pemberian surat peringatan terdokumentasi dengan baik.
Penting untuk diingat bahwa SP-3 merupakan langkah serius yang dapat berujung pada pemutusan kontrak. Oleh karena itu, pertimbangkan dengan matang sebelum memberikan SP-3 dan pastikan bahwa semua langkah yang ditempuh telah sesuai dengan prosedur dan perjanjian yang berlaku.