Contoh Surat Peringatan 3 Untuk Kontraktor

4 min read Oct 17, 2024
Contoh Surat Peringatan 3 Untuk Kontraktor

Contoh Surat Peringatan Ketiga (SP-3) untuk Kontraktor

Surat Peringatan Ketiga (SP-3) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja kepada Kontraktor sebagai langkah akhir sebelum dilakukannya pemutusan kontrak. SP-3 diberikan jika Kontraktor tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan SP-1 dan SP-2.

Berikut ini contoh surat peringatan ketiga (SP-3) untuk kontraktor:

SURAT PERINGATAN KETIGA

Nomor : ..../....../....../....

Perihal : Peringatan Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan

Kepada Yth. [Nama Kontraktor] di Tempat

Perihal: Peringatan Ketiga Pelaksanaan Pekerjaan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat peringatan pertama (SP-1) Nomor : ..../....../....../.... dan surat peringatan kedua (SP-2) Nomor : ..../....../....../.... yang telah kami berikan sebelumnya, namun hingga saat ini pekerjaan [Nama Pekerjaan] masih belum diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan demikian, berdasarkan klausul [Nomor Pasal dalam Kontrak] pada kontrak kerja Nomor : ..../....../....../...., maka dengan ini kami berikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Bapak/Ibu.

Berikut beberapa poin yang menjadi dasar dikeluarkannya SP-3 ini:

  • [Uraian poin pelanggaran kontrak]
  • [Uraian poin pelanggaran kontrak]
  • [Uraian poin pelanggaran kontrak]

Kami tegaskan bahwa jika dalam waktu [Jangka Waktu] terhitung sejak tanggal surat ini diterima, Bapak/Ibu tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, maka kami berhak untuk [Sanksi yang akan dikenakan] dan [Langkah selanjutnya yang akan dilakukan] terkait dengan kontrak kerja ini.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemberi Kerja]

[Jabatan Pemberi Kerja]

[Stempel dan Tanda Tangan Pemberi Kerja]

Catatan:

  • Isi surat peringatan dapat disesuaikan dengan kasus dan pelanggaran kontrak yang terjadi.
  • Pastikan bahwa isi surat peringatan sesuai dengan klausul yang tertera dalam kontrak kerja.
  • Sebaiknya, surat peringatan diserahkan langsung kepada pihak kontraktor dan dibuat salinan untuk arsip.

Saran:

  • Sebelum mengeluarkan SP-3, sebaiknya dilakukan komunikasi yang intensif dengan pihak kontraktor untuk mencari solusi terbaik.
  • Pastikan bahwa seluruh proses pemberian surat peringatan terdokumentasi dengan baik.

Penting untuk diingat bahwa SP-3 merupakan langkah serius yang dapat berujung pada pemutusan kontrak. Oleh karena itu, pertimbangkan dengan matang sebelum memberikan SP-3 dan pastikan bahwa semua langkah yang ditempuh telah sesuai dengan prosedur dan perjanjian yang berlaku.