Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak di Luar Nikah
Perjanjian Adopsi Anak
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama lengkap orang tua kandung anak], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP], bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
-
[Nama lengkap calon orang tua angkat], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP], bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat perjanjian adopsi anak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tentang Anak yang Diadopsi
- Anak yang diadopsi adalah [Nama lengkap anak], lahir di [Tempat lahir anak], pada tanggal [Tanggal lahir anak], anak dari [Nama lengkap orang tua kandung anak] dan [Nama lengkap orang tua kandung anak]
- Anak yang diadopsi tersebut selanjutnya disebut sebagai ANAK.
Pasal 2
Tujuan Perjanjian Adopsi
- PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyerahkan hak asuh dan pengasuhan ANAK kepada PIHAK KEDUA untuk diadopsi.
- PIHAK KEDUA bermaksud untuk menerima hak asuh dan pengasuhan ANAK dan menjadi orang tua angkat bagi ANAK.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Orang Tua Angkat
- PIHAK KEDUA berhak dan wajib mengasuh, mendidik, dan melindungi ANAK sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.
- PIHAK KEDUA berhak dan wajib memberikan kasih sayang, perhatian, dan pendidikan yang layak kepada ANAK.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan nafkah dan biaya hidup ANAK sesuai dengan kemampuan PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kesehatan dan keselamatan ANAK.
- PIHAK KEDUA wajib memberikan kesempatan kepada ANAK untuk mengembangkan potensi dirinya.
- PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan identitas ANAK dan PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Orang Tua Kandung
- PIHAK PERTAMA menyerahkan hak asuh dan pengasuhan ANAK kepada PIHAK KEDUA secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- PIHAK PERTAMA melepaskan hak dan kewajiban sebagai orang tua kandung atas ANAK kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA tidak memiliki hak untuk menuntut kembali ANAK dari PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Perubahan Status Anak
- Setelah perjanjian ini ditandatangani, ANAK akan berstatus sebagai anak sah PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA akan mengajukan permohonan pengesahan adopsi ANAK ke Pengadilan Negeri.
Pasal 6
Pembiayaan
- Segala biaya yang timbul akibat proses adopsi ini, akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Saksi
- Perjanjian ini dibuat di hadapan saksi-saksi:
- [Nama Saksi 1], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP].
- [Nama Saksi 2], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP].
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 9
Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
Saksi: Saksi:
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]
[Nomor KTP] [Nomor KTP]
Catatan:
- Surat Perjanjian Adopsi ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Anda harus berkonsultasi dengan lawyer atau lembaga hukum yang berwenang sebelum melakukan adopsi.
- Proses adopsi di Indonesia diatur oleh UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sangat penting untuk diingat bahwa adopsi adalah proses yang kompleks dan sensitif. Pastikan untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat sebelum mengambil langkah apa pun.