Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak Diluar Nikah Doc

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak Diluar Nikah Doc

Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak di Luar Nikah

Perjanjian Adopsi Anak

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama lengkap orang tua kandung anak], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP], bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;

  2. [Nama lengkap calon orang tua angkat], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP], bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

Menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk membuat perjanjian adopsi anak, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Anak yang Diadopsi

  1. Anak yang diadopsi adalah [Nama lengkap anak], lahir di [Tempat lahir anak], pada tanggal [Tanggal lahir anak], anak dari [Nama lengkap orang tua kandung anak] dan [Nama lengkap orang tua kandung anak]
  2. Anak yang diadopsi tersebut selanjutnya disebut sebagai ANAK.

Pasal 2

Tujuan Perjanjian Adopsi

  1. PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyerahkan hak asuh dan pengasuhan ANAK kepada PIHAK KEDUA untuk diadopsi.
  2. PIHAK KEDUA bermaksud untuk menerima hak asuh dan pengasuhan ANAK dan menjadi orang tua angkat bagi ANAK.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Orang Tua Angkat

  1. PIHAK KEDUA berhak dan wajib mengasuh, mendidik, dan melindungi ANAK sebagaimana layaknya anak kandung sendiri.
  2. PIHAK KEDUA berhak dan wajib memberikan kasih sayang, perhatian, dan pendidikan yang layak kepada ANAK.
  3. PIHAK KEDUA wajib memberikan nafkah dan biaya hidup ANAK sesuai dengan kemampuan PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA wajib menjaga kesehatan dan keselamatan ANAK.
  5. PIHAK KEDUA wajib memberikan kesempatan kepada ANAK untuk mengembangkan potensi dirinya.
  6. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan identitas ANAK dan PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Orang Tua Kandung

  1. PIHAK PERTAMA menyerahkan hak asuh dan pengasuhan ANAK kepada PIHAK KEDUA secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  2. PIHAK PERTAMA melepaskan hak dan kewajiban sebagai orang tua kandung atas ANAK kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA tidak memiliki hak untuk menuntut kembali ANAK dari PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Perubahan Status Anak

  1. Setelah perjanjian ini ditandatangani, ANAK akan berstatus sebagai anak sah PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA akan mengajukan permohonan pengesahan adopsi ANAK ke Pengadilan Negeri.

Pasal 6

Pembiayaan

  1. Segala biaya yang timbul akibat proses adopsi ini, akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Saksi

  1. Perjanjian ini dibuat di hadapan saksi-saksi:
    • [Nama Saksi 1], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP].
    • [Nama Saksi 2], berjenis kelamin [jenis kelamin], beralamat di [alamat lengkap] , [Nomor KTP].

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara PARA PIHAK.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 9

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

[Tempat], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Saksi: Saksi:

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

[Nomor KTP] [Nomor KTP]

Catatan:

  • Surat Perjanjian Adopsi ini hanyalah contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda harus berkonsultasi dengan lawyer atau lembaga hukum yang berwenang sebelum melakukan adopsi.
  • Proses adopsi di Indonesia diatur oleh UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sangat penting untuk diingat bahwa adopsi adalah proses yang kompleks dan sensitif. Pastikan untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat sebelum mengambil langkah apa pun.