Contoh Surat Perjanjian Akta Jual Beli Tanah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Akta Jual Beli Tanah

Contoh Surat Perjanjian Akta Jual Beli Tanah

Berikut adalah contoh surat perjanjian akta jual beli tanah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN AKTA JUAL BELI TANAH

Nomor : .../..../..../....

Pada hari ... tanggal ... bulan ... tahun ...

Di ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... Sebagai penjual tanah (selanjutnya disebut "Pihak Pertama")

  2. Nama : ... Alamat : ... Nomor Identitas : ... Sebagai pembeli tanah (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Objek Jual Beli

Pihak Pertama menjual tanah miliknya yang terletak di:

  • Alamat : ...
  • Luas : ... m²
  • Nomor Bidang : ...

Pasal 2 : Harga Jual Beli

Harga jual beli tanah tersebut adalah Rp. ... (.... Rupiah).

Pasal 3 : Cara Pembayaran

Pembayaran dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai berikut:

  • Uang muka (down payment) sebesar Rp. ... (.... Rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
  • Sisa pembayaran sebesar Rp. ... (.... Rupiah) dibayarkan paling lambat ... hari setelah perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4 : Serah Terima Tanah

Serah terima tanah dilakukan setelah pembayaran lunas oleh Pihak Kedua.

Pasal 5 : Biaya-Biaya

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini, seperti biaya balik nama, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya lainnya, ditanggung oleh ... (sebutkan siapa yang menanggung biaya).

Pasal 6 : Keabsahan Tanah

Pihak Pertama menjamin bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa, bebas dari hipotek, dan bebas dari segala macam tuntutan pihak lain.

Pasal 7 : Tanggung Jawab

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul akibat ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi mengenai tanah yang dijual.

Pasal 8 : Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ... (sebutkan jumlah rangkap) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 9 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

....................................... .......................................

(Nama lengkap dan tanda tangan) (Nama lengkap dan tanda tangan)

Saksi-Saksi:

  1. .......................................
  2. .......................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan, dan Anda mungkin perlu menambahkan atau mengubah beberapa klausul sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan notaris untuk pembuatan akta jual beli yang sah dan diakui secara hukum.
  • Pastikan semua data yang tertera dalam surat perjanjian adalah benar dan lengkap.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian:

  • Identitas Pihak: Pastikan identitas kedua belah pihak tercantum dengan lengkap dan benar.
  • Objek Jual Beli: Pastikan objek jual beli tanah sudah jelas dan terdefinisi dengan baik (alamat, luas, nomor bidang tanah).
  • Harga Jual Beli: Harga jual beli harus disepakati secara jelas dan tertulis.
  • Cara Pembayaran: Cara pembayaran harus dirinci dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Serah Terima: Prosedur serah terima tanah harus dicantumkan dengan rinci.
  • Keabsahan Tanah: Pihak penjual wajib memberikan jaminan keabsahan tanah yang dijual.
  • Biaya-Biaya: Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini harus dijelaskan secara jelas dan siapa yang menanggungnya.
  • Tanggung Jawab: Tanggung jawab masing-masing pihak harus dicantumkan dalam perjanjian.
  • Penyelesaian Sengketa: Cara penyelesaian sengketa yang mungkin timbul harus dijelaskan dalam perjanjian.

Ingatlah bahwa surat perjanjian akta jual beli tanah yang sah dan diakui secara hukum harus dibuat oleh notaris.