Contoh Surat Perjanjian Antara 2 Pihak

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Antara 2 Pihak

Contoh Surat Perjanjian Antara 2 Pihak

Surat perjanjian merupakan dokumen penting yang mengatur kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Isinya mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian antara dua pihak yang dapat dijadikan sebagai referensi:

Perjanjian Sewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA

Nomor: 001/SP-Sewa/01/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Pemilik Rumah]

    • Alamat: [Alamat Pemilik Rumah]
    • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemilik Rumah]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
  2. Nama: [Nama Penyewa]

    • Alamat: [Alamat Penyewa]
    • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penyewa]
    • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Sewa Rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1: **

  • Obyek Sewa
    • Obyek Sewa adalah rumah yang beralamat di [Alamat Rumah Sewa].
    • Obyek Sewa tersebut merupakan milik PIHAK PERTAMA.
  • Jangka Waktu Sewa
    • Jangka waktu sewa adalah [Durasi] bulan, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Sewa].

**Pasal 2: **

  • Biaya Sewa
    • Biaya sewa ditetapkan sebesar [Jumlah Uang Sewa] rupiah per bulan.
    • Pembayaran sewa dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal [Tanggal Pembayaran Sewa] setiap bulannya.
    • Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui [Metode Pembayaran].

**Pasal 3: **

  • Kewajiban PIHAK PERTAMA:
    • Menyerahkan obyek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam kondisi layak huni.
    • Menjamin keamanan obyek sewa selama masa sewa.
  • Kewajiban PIHAK KEDUA:
    • Membayar biaya sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.
    • Menjaga kebersihan dan merawat obyek sewa dengan baik.
    • Tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA dan lingkungan sekitar.
    • Meninggalkan obyek sewa dalam keadaan bersih dan rapi pada saat masa sewa berakhir.

**Pasal 4: **

  • Perpanjangan Sewa
    • Perpanjangan sewa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
    • Biaya sewa untuk periode perpanjangan dapat dinegosiasikan kembali oleh kedua belah pihak.

**Pasal 5: **

  • Pemutusan Perjanjian
    • Perjanjian ini dapat diputuskan sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kesepakatan kedua belah pihak.
    • PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, seperti keterlambatan pembayaran sewa selama [Jumlah Hari] hari.
    • PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak menjamin keamanan obyek sewa.

**Pasal 6: **

  • Sengketa
    • Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak.
    • Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

**Pasal 7: **

  • Ketentuan Lain
    • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
    • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA:

[Nama Pemilik Rumah]

PIHAK KEDUA:

[Nama Penyewa]

[Kota], [Tanggal]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Contoh di atas hanya sebagai contoh, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
  • Pastikan untuk menyertakan klausula yang jelas dan detail terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan surat perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tips Membuat Surat Perjanjian:

  • Jelas dan Ringkas: Hindari penggunaan bahasa yang rumit dan ambigu.
  • Detail: Tentukan dengan jelas semua aspek perjanjian, termasuk jangka waktu, biaya, dan kewajiban.
  • Kesepakatan Bersama: Pastikan kedua pihak memahami dan menyetujui isi perjanjian.
  • Bertanda Tangan: Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Simpan Salinan: Simpan salinan surat perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses.

Ingatlah, surat perjanjian merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan hukum antara kedua belah pihak. Pastikan surat perjanjian dibuat dengan cermat dan sesuai dengan kebutuhan.