Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri Yang Sudah Diisi

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri Yang Sudah Diisi

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara Polri dan anggota Polri yang baru diterima sebagai anggota. Surat ini mengatur kewajiban dan hak anggota Polri selama masa ikatan dinas, serta sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Berikut contoh surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri yang sudah diisi dengan keyword:

SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA

Nomor : ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: (Nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Jabatan: Kepala Kepolisian Republik Indonesia Alamat: (Alamat Kantor Kepolisian Republik Indonesia) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"

  1. Nama: (Nama Anggota Polri) Jabatan: Calon Anggota Polri Alamat: (Alamat Anggota Polri)

Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"

Menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Ikatan Dinas Pertama sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1

Pengertian

  1. Ikatan Dinas Pertama adalah suatu hubungan hukum yang terjalin antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mengatur kewajiban dan hak PIHAK KEDUA selama masa Ikatan Dinas Pertama sebagai anggota Polri.
  2. Masa Ikatan Dinas Pertama adalah masa Ikatan Dinas yang dijalani oleh PIHAK KEDUA sebagai anggota Polri sejak tanggal pengangkatan pertama kali sebagai anggota Polri hingga berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama.

Pasal 2

Kewajiban PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  1. Menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi Polri.
  2. Taat dan patuh kepada atasan dan peraturan kedinasan.
  3. Menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dan kepolisian.
  4. Melaksanakan pendidikan dan latihan yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA.
  5. Tidak melakukan tindakan yang merugikan PIHAK PERTAMA.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.
  7. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

Hak PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak untuk:

  1. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mendapatkan pensiun setelah menyelesaikan masa Ikatan Dinas Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Sanksi

  1. PIHAK KEDUA yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi yang dapat dikenakan kepada PIHAK KEDUA antara lain:
    • Teguran tertulis
    • Penurunan pangkat
    • Pemberhentian dari dinas

Pasal 5

Pemutusan Ikatan Dinas Pertama

Ikatan Dinas Pertama dapat diputus sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dengan alasan:

  1. Atas permintaan PIHAK KEDUA.
  2. Atas keputusan PIHAK PERTAMA karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 7

Ketentuan Lain

  1. Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

(Nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

(Nama Anggota Polri)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan untuk meminta bantuan profesional hukum untuk memastikan bahwa surat perjanjian yang Anda gunakan sesuai dengan hukum.

Keyword: Ikatan Dinas Pertama, Anggota Polri, Kepolisian Republik Indonesia, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, masa Ikatan Dinas, Kewajiban, Hak, Sanksi, Pemutusan Ikatan Dinas, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain.