Contoh Surat Perjanjian Force Majeure

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Force Majeure

Contoh Surat Perjanjian Force Majeure

Surat Perjanjian Force Majeure merupakan dokumen penting dalam suatu perjanjian yang bertujuan untuk menentukan tanggung jawab kedua belah pihak dalam situasi di luar kendali mereka, seperti bencana alam, perang, atau pandemi.

Berikut ini contoh surat perjanjian force majeure:

SURAT PERJANJIAN FORCE MAJEURE

Nomor:

Tanggal:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Pihak Pertama]
  • Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
  • Jabatan: [Jabatan Pihak Pertama]

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama"

Dan

  • Nama: [Nama Pihak Kedua]
  • Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
  • Jabatan: [Jabatan Pihak Kedua]

Selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua"

Bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak"

Menyatakan bahwa:

Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian Force Majeure ini ("Perjanjian") untuk mengatur kewajiban dan hak Para Pihak dalam hal terjadinya Force Majeure yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian [Nama Perjanjian].

Pasal 1: Pengertian Force Majeure

Force Majeure dalam Perjanjian ini diartikan sebagai kejadian di luar kendali Para Pihak yang tidak dapat diprediksi, dihindari, atau dikendalikan oleh Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan badai;
  • Perang, pemberontakan, kerusuhan sipil, dan tindakan terorisme;
  • Wabah penyakit, pandemi, dan epidemi;
  • Tindakan pemerintah atau peraturan yang berlaku;
  • Kegagalan pasokan energi, telekomunikasi, atau transportasi;
  • Kejadian lain yang dapat dibenarkan sebagai Force Majeure oleh hukum dan peraturan yang berlaku.

Pasal 2: Pengaruh Force Majeure

Apabila terjadi Force Majeure yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, maka:

  • Pihak yang terkena dampak Force Majeure wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya dalam [Jumlah] hari setelah terjadinya Force Majeure.
  • Pihak yang terkena dampak Force Majeure berhak untuk menangguhkan kewajibannya selama Force Majeure berlangsung.
  • Para Pihak akan berupaya untuk mencari solusi bersama untuk mengatasi dampak Force Majeure.

Pasal 3: Bukti Force Majeure

Pihak yang mengklaim Force Majeure wajib memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan terjadinya Force Majeure kepada Pihak lainnya.

Pasal 4: Pembebasan Kewajiban

Apabila Force Majeure berlangsung selama [Jumlah] hari atau lebih, Para Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa sanksi.

Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para Pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 6: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Jumlah] asli, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak.
  • Segala perubahan atau penambahan pada Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian Surat Perjanjian Force Majeure ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pihak Pertama

[Nama] [Tanda Tangan] [Stempel]

Pihak Kedua

[Nama] [Tanda Tangan] [Stempel]

Catatan:

  • Contoh Surat Perjanjian Force Majeure ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak hukum untuk mendapatkan nasihat yang tepat dalam membuat Surat Perjanjian Force Majeure.
  • Isi dari Perjanjian dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.

Saran:

  • Pastikan klausul force majeure dalam perjanjian Anda jelas, terperinci, dan sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang mungkin terjadi.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan hukum untuk membantu Anda menyusun klausul force majeure yang tepat.

Semoga contoh ini bermanfaat!

Related Post