Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Masih Kredit

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Masih Kredit

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil Masih Kredit

Surat Perjanjian Gadai Mobil Masih Kredit ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [Tanggal] di [Kota], oleh dan antara:

Pihak Pertama:

  • Nama: [Nama Pihak Pertama]
  • Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Pertama]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Pertama]

Pihak Kedua:

  • Nama: [Nama Pihak Kedua]
  • Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Kedua]
  • Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pihak Kedua]

Perihal: Perjanjian Gadai Mobil

Dasar Perjanjian:

Menimbang bahwa Pihak Pertama membutuhkan dana tunai dan Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan gadai mobil, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian gadai mobil dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Gadai

  1. Objek gadai dalam perjanjian ini adalah sebuah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut:
    • Merk: [Merk Mobil]
    • Tipe: [Tipe Mobil]
    • Tahun Pembuatan: [Tahun Pembuatan]
    • Nomor Polisi: [Nomor Polisi]
    • Nomor Rangka: [Nomor Rangka]
    • Nomor Mesin: [Nomor Mesin]
  2. Mobil tersebut saat ini masih dalam keadaan kredit dengan [Nama Leasing] dan [Nama Debitur] bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran cicilannya.

Pasal 2: Jumlah Pinjaman dan Jangka Waktu

  1. Pihak Kedua memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sebesar [Jumlah Pinjaman].
  2. Jangka waktu pinjaman adalah [Jangka Waktu].

Pasal 3: Bunga dan Denda

  1. Bunga pinjaman yang harus dibayar Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebesar [Bunga Pinjaman] per [Periode Waktu].
  2. Jika Pihak Pertama terlambat dalam pembayaran cicilan pinjaman, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar [Denda] per [Periode Waktu].

Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama

  1. Membayar cicilan pinjaman kepada Pihak Kedua sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Menyerahkan kunci dan surat-surat mobil kepada Pihak Kedua sebagai jaminan.
  3. Melakukan pembayaran cicilan kredit mobil kepada [Nama Leasing] tepat waktu.
  4. Membayar biaya administrasi sebesar [Biaya Administrasi].

Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua

  1. Memberikan pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.
  2. Menyerahkan kembali mobil kepada Pihak Pertama setelah seluruh hutang dan biaya telah dibayar lunas.

Pasal 6: Pelunasan Hutang

  1. Pelunasan hutang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
  2. Pihak Pertama berhak melunasi hutang lebih awal dengan terlebih dahulu memberitahukan Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan penagihan kepada Pihak Pertama jika terlambat dalam pembayaran cicilan.

Pasal 7: Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
  2. Dalam hal perjanjian diputus, Pihak Pertama wajib menyerahkan kembali mobil kepada Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua berhak untuk menjual mobil tersebut untuk menutupi kerugian yang dialami.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar, yang masing-masing berbunyi sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian ini harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama

[Nama Pihak Pertama]

Tanda Tangan

[Stempel]

Pihak Kedua

[Nama Pihak Kedua]

Tanda Tangan

[Stempel]

Catatan:

  • Surat perjanjian ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan lawyer untuk memastikan legalitas dan keabsahan perjanjian.
  • Pastikan semua poin dalam perjanjian dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.