Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Masih Kredit

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Masih Kredit

Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Masih Kredit

Surat perjanjian gadai motor masih kredit merupakan dokumen penting yang harus dibuat ketika seseorang ingin menggadaikan motor yang masih dalam masa kredit. Surat ini berfungsi sebagai bukti hukum atas transaksi gadai dan mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak, yaitu pihak yang menggadaikan (debitur) dan pihak yang menerima gadai (kreditur).

Berikut ini contoh surat perjanjian gadai motor masih kredit yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN GADAI

Nomor: ......................................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ...................................................................... Alamat: ..................................................................... Nomor KTP: .................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama: ..................................................................... Alamat: .................................................................... Nomor KTP: .................................................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian gadai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal gadai motor atas dasar sukarela.

Pasal 2

Obyek Gadai

Obyek gadai dalam perjanjian ini adalah:

  • Jenis: .....................................................................
  • Merk: .....................................................................
  • Warna: .....................................................................
  • Nomor Polisi: .....................................................................
  • Nomor Rangka: .....................................................................
  • Nomor Mesin: .....................................................................

Pasal 3

Masa Kredit dan Pembiayaan

  • Motor yang digadaikan masih dalam masa kredit dengan jangka waktu ..................... tahun/bulan.
  • Motor dibiayai oleh .....................................................................
  • Nomor Kontrak Pembiayaan: .....................................................................

Pasal 4

Nilai Gadai

Nilai gadai motor yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp. ......................................................................

Pasal 5

Jangka Waktu Gadai

Jangka waktu gadai motor adalah ..................... bulan/tahun.

Pasal 6

Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. Membayar angsuran kredit motor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan.
  2. Menyerahkan motor dalam keadaan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian ini.
  3. Menjaga motor agar tidak terjadi kerusakan dan kehilangan selama masa gadai.
  4. Memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk memeriksa kondisi motor selama masa gadai.
  5. Membayar biaya-biaya yang timbul selama masa gadai, termasuk biaya asuransi.
  6. Membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran.

Pasal 7

Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. Menyerahkan uang tunai kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. ..................................................................... sebagai nilai gadai.
  2. Menjaga motor dengan baik selama masa gadai.
  3. Mengembalikan motor kepada PIHAK PERTAMA dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian ini, setelah PIHAK PERTAMA melunasi seluruh kewajibannya.
  4. Memberikan surat tanda terima kepada PIHAK PERTAMA setelah motor diterima kembali.

Pasal 8

Pembebasan Gadai

  1. Gadai motor dapat dilepaskan sebelum jangka waktu yang ditentukan jika PIHAK PERTAMA telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PIHAK KEDUA.
  2. Pembebasan gadai dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan pelepasan gadai oleh PIHAK KEDUA dan penyerahan kembali motor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

Denda Keterlambatan

PIHAK PERTAMA wajib membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar .....................................................................% per hari dari nilai angsuran yang terlambat dibayarkan.

Pasal 10

Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 11

Perjanjian Tambahan

Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan perjanjian tambahan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 12

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.

Dibuat di: .....................................................................

Pada tanggal: .....................................................................

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

..................................................................... .....................................................................

(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)

Saksi-Saksi:

  1. .....................................................................
  2. .....................................................................

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat ini dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda dan pihak lain membaca dan memahami isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya.
  • Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten untuk memastikan legalitas surat perjanjian ini.

Penting untuk diingat bahwa menggadaikan motor yang masih dalam masa kredit memiliki risiko tertentu, termasuk:

  • Kehilangan hak kepemilikan motor jika tidak mampu melunasi hutang.
  • Kemungkinan motor disita oleh lembaga pembiayaan.

Sebelum menggadaikan motor, pertimbangkan dengan matang risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi.