Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Kebun
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli kebun yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KEBUN
Nomor : ..........................
Tanggal : ..........................
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Pihak Pertama
Nama : .......................... Alamat : .......................... No. KTP : ..........................
II. Pihak Kedua
Nama : .......................... Alamat : .......................... No. KTP : ..........................
Menyatakan bahwa telah mengadakan perjanjian jual beli kebun dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Objek Jual Beli
- Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli sebidang kebun yang terletak di:
- Alamat kebun : ..........................
- Luas tanah : .......................... m²
- Bentuk dan batas : ..........................
- Tanaman yang ada di kebun : ..........................
Pasal 2 : Harga Jual Beli
- Harga jual beli kebun tersebut di atas adalah sebesar Rp. .......................... (.......................... Rupiah) yang dibayarkan secara ..........................
- Pembayaran akan dilakukan sebagai berikut:
- ..........................
- ..........................
- ..........................
Pasal 3 : Serah Terima Kebun
- Serah terima kebun tersebut di atas dilakukan pada tanggal .......................... di ...........................
- Pihak Pertama menyerahkan kebun tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan ...........................
- Pihak Kedua menerima kebun tersebut dalam keadaan ...........................
Pasal 4 : Bea dan Pajak
- Segala biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli kebun ini menjadi tanggung jawab ...........................
Pasal 5 : Pengosongan Kebun
- Pihak Pertama berkewajiban mengosongkan kebun tersebut dari semua benda miliknya paling lambat .......................... setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6 : Pembatalan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila ...........................
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
..........................
Pihak Kedua
..........................
Saksi-Saksi:
- ..........................
- ..........................
Catatan:
- Isi dari surat perjanjian ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sebaiknya, surat perjanjian ini dibuat di hadapan notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum yang lebih kuat.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer/konsultan hukum untuk memastikan keabsahan dan kesahihan surat perjanjian ini.
Pentingnya Perjanjian Jual Beli Kebun
Surat perjanjian jual beli kebun memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
- Menjadi bukti hukum: Surat perjanjian ini menjadi bukti resmi bahwa telah terjadi transaksi jual beli kebun.
- Mencegah sengketa: Surat perjanjian yang jelas dan terstruktur dapat meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari.
- Melindungi hak dan kewajiban: Surat perjanjian ini mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak dapat menjalankan transaksi dengan lebih aman dan terjamin.
Sebelum menandatangani surat perjanjian jual beli kebun, pastikan Anda memahami semua isi dan ketentuannya.