Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Tanpa Bpkb

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Tanpa Bpkb

Contoh Surat Perjanjian Gadai Motor Tanpa BPKB

Perjanjian Gadai Motor Tanpa BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. No. KTP : .............................................

Pihak Kedua:

Nama : ............................................. Alamat : ............................................. No. KTP : .............................................

Dengan ini sepakat untuk membuat perjanjian Gadai Motor Tanpa BPKB, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Objek Gadai

  1. Pihak Pertama menggadaikan sepeda motor dengan **(merk) **(jenis) **, No. Rangka (Nomor Rangka) dan No. Mesin (Nomor Mesin) kepada Pihak Kedua.
  2. Objek Gadai tidak dilengkapi BPKB, tetapi pihak Pertama menyerahkan (surat-surat kepemilikan motor) sebagai jaminan.

Pasal 2 : Nilai Gadai

  1. Nilai gadai sepeda motor yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah (Jumlah uang) Rupiah.
  2. Pihak Kedua menyerahkan uang sejumlah (Jumlah uang) Rupiah kepada Pihak Pertama sebagai uang pinjaman.

Pasal 3 : Jangka Waktu Gadai

  1. Jangka waktu gadai sepeda motor adalah selama (lama jangka waktu), terhitung sejak tanggal (Tanggal) hingga tanggal (Tanggal).

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama wajib menyerahkan sepeda motor kepada Pihak Kedua sebagai jaminan gadai.
  2. Pihak Pertama wajib membayar cicilan pinjaman sebesar (Jumlah cicilan) Rupiah per (periode cicilan).
  3. Pihak Pertama wajib melunasi seluruh pinjaman beserta bunga sesuai dengan kesepakatan pada jangka waktu yang ditentukan.
  4. Pihak Pertama wajib menjaga dan merawat sepeda motor selama masa gadai.
  5. Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua jika terjadi perubahan alamat atau nomor telepon.

Pasal 5 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua wajib menerima sepeda motor sebagai jaminan gadai.
  2. Pihak Kedua wajib menyimpan sepeda motor dengan aman dan bertanggung jawab selama masa gadai.
  3. Pihak Kedua wajib memberikan bukti penyerahan uang pinjaman kepada Pihak Pertama.
  4. Pihak Kedua wajib mengembalikan sepeda motor kepada Pihak Pertama setelah seluruh hutang dilunasi.

Pasal 6 : Denda

  1. Jika Pihak Pertama terlambat membayar cicilan, maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar (Jumlah Denda) Rupiah per (Periode Denda).
  2. Jika Pihak Pertama tidak melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka Pihak Kedua berhak menjual sepeda motor untuk menutupi hutang.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Pasal 8 : Perjanjian Tambahan

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : ....................................... Pada tanggal : .......................................

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Nama lengkap) (Nama lengkap)

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Catatan:

  • Perjanjian ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau notaris untuk memastikan legalitas dan keabsahan perjanjian.
  • Perjanjian ini tidak dapat menggantikan BPKB sebagai jaminan kredit.

Perjanjian gadai motor tanpa BPKB memiliki risiko tinggi bagi kedua belah pihak. Pihak Pertama berisiko kehilangan sepeda motor jika tidak mampu melunasi hutang, sementara Pihak Kedua berisiko tidak menerima pelunasan hutang dan kehilangan jaminan.