Contoh Surat Perjanjian Gugatan Cerai

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Gugatan Cerai

Contoh Surat Perjanjian Gugatan Cerai

Surat Perjanjian Gugatan Cerai adalah dokumen penting yang memuat kesepakatan antara suami dan istri dalam hal perceraian. Dokumen ini berisi kesepakatan tentang berbagai hal seperti hak asuh anak, harta bersama, nafkah, dan lain sebagainya.

Berikut contoh surat perjanjian gugatan cerai:

SURAT PERJANJIAN GUGATAN CERAi

Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Alamat: .............................. Pekerjaan: .............................. Status: Suami/Istri dalam perkawinan dengan .............................. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama: .............................. Alamat: .............................. Pekerjaan: .............................. Status: Suami/Istri dalam perkawinan dengan .............................. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

MENYATAKAN BAHWA:

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menikah secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia pada tanggal .............................. di .............................. dan tercatat dalam akta nikah Nomor: ...............................

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk bercerai dengan talak/cerai gugat, dan telah mencapai kesepakatan mengenai hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1: Anak

  1. Anak dari perkawinan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah:
    • Nama: ..............................
    • Tanggal Lahir: ..............................
    • Jenis Kelamin: ..............................
  2. Hak asuh anak jatuh kepada .............................. (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA).
  3. PIHAK .............................. (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA) berhak untuk menjenguk anak di tempat tinggal .............................. (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA) setiap .............................. (hari/minggu/bulan).
  4. .............................. (PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA) berkewajiban memberikan nafkah kepada anak sebesar .............................. per ...............................

Pasal 2: Harta Bersama

  1. Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan terdiri dari:
    • ..............................
    • ..............................
  2. Harta bersama tersebut dibagi dengan perbandingan .............................. (misalnya: 50:50)
  3. PIHAK PERTAMA mendapat harta bersama berupa:
    • ..............................
  4. PIHAK KEDUA mendapat harta bersama berupa:
    • ..............................

Pasal 3: Nafkah

  1. PIHAK PERTAMA/PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan nafkah kepada PIHAK KEDUA/PIHAK PERTAMA sebesar .............................. per ...............................

Pasal 4: Biaya Perceraian

  1. Biaya perceraian ditanggung bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Ketentuan Lain

  1. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing pihak mendapat 1 (satu) rangkap.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri ..............................

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di .............................. pada tanggal ..............................

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

.............................. ..............................

Saksi 1:

..............................

Saksi 2:

..............................

Catatan:

  • Surat Perjanjian Gugatan Cerai ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan lawyer untuk mendapatkan bantuan dalam membuat perjanjian ini.
  • Perjanjian ini akan menjadi dasar dalam proses perceraian di pengadilan.

Penting:

  • Surat ini hanya contoh dan mungkin tidak berlaku untuk semua kasus.
  • Setiap kasus perceraian memiliki karakteristik uniknya sendiri.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan lawyer untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang lebih tepat.