Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Rumah

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Dengan Jaminan Rumah

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan Rumah

Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan Rumah merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) dalam hal peminjaman uang dengan jaminan berupa rumah. Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan Rumah:

SURAT PERJANJIAN HUTANG

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. **[Nama Pemberi Pinjaman] (selanjutnya disebut "Pemberi Pinjaman")

  • Berdomisili di [Alamat Pemberi Pinjaman]
  • No. Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Pinjaman]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon Pemberi Pinjaman]

**2. **[Nama Penerima Pinjaman] (selanjutnya disebut "Penerima Pinjaman")

  • Berdomisili di [Alamat Penerima Pinjaman]
  • No. Identitas: [Nomor Identitas Penerima Pinjaman]
  • No. Telepon: [Nomor Telepon Penerima Pinjaman]

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Hutang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pokok Hutang

  • Pemberi Pinjaman telah memberikan pinjaman kepada Penerima Pinjaman sejumlah [Jumlah Uang] ([Tulis Jumlah Uang dengan Huruf]) dalam bentuk [Bentuk Pembayaran (Tunai/Transfer)].
  • Penerima Pinjaman menerima pinjaman tersebut dan berjanji untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 2 : Jaminan

  • Penerima Pinjaman memberikan jaminan atas pinjaman ini berupa rumah yang beralamat di [Alamat Rumah] dengan Sertifikat Hak Milik No. [Nomor Sertifikat] atas nama Penerima Pinjaman.
  • Penerima Pinjaman menjamin bahwa rumah tersebut adalah miliknya sendiri dan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek jaminan lain.

Pasal 3 : Bunga

  • Penerima Pinjaman berkewajiban untuk membayar bunga atas pinjaman dengan besaran [Persentase Bunga]% per [Satuan Waktu (bulan/tahun)] dari jumlah pokok hutang.
  • Bunga dihitung sejak tanggal [Tanggal Pemberian Pinjaman] dan dibayarkan setiap [Waktu Pembayaran Bunga] bersamaan dengan pembayaran pokok.

Pasal 4 : Tempo Pembayaran

  • Penerima Pinjaman berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu [Lama Waktu Pembayaran] dengan rincian:
    • Pokok hutang: [Jumlah Angsuran Pokok] ([Tulis Angsuran Pokok dengan Huruf]) per [Waktu Pembayaran Pokok]
    • Bunga: [Jumlah Angsuran Bunga] ([Tulis Angsuran Bunga dengan Huruf]) per [Waktu Pembayaran Bunga]
  • Pembayaran dilakukan dengan cara [Cara Pembayaran (Tunai/Transfer)] kepada [Rekening Pemberi Pinjaman].

Pasal 5 : Denda keterlambatan

  • Jika Penerima Pinjaman terlambat melakukan pembayaran angsuran, maka dikenakan denda sebesar [Besaran Denda]% per [Satuan Waktu (hari/minggu)] dari jumlah angsuran yang terlambat.
  • Penerima Pinjaman wajib membayar denda tersebut paling lambat [Lama Waktu Pembayaran Denda] setelah jatuh tempo pembayaran angsuran.

Pasal 6 : Pelunasan

  • Penerima Pinjaman berhak untuk melunasi hutang sebelum jatuh tempo dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemberi Pinjaman minimal [Lama Waktu Pemberitahuan] hari sebelum tanggal pelunasan.
  • Pemberi Pinjaman wajib menerima pembayaran pelunasan dari Penerima Pinjaman dan menyerahkan jaminan rumah kepada Penerima Pinjaman setelah semua kewajiban Penerima Pinjaman telah lunas.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan] sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  • Segala perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini hanya sah jika dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Tanda Tangan Pemberi Pinjaman]

[Nama Pemberi Pinjaman]

[Tanda Tangan Penerima Pinjaman]

[Nama Penerima Pinjaman]

Catatan:

  • Perjanjian ini hanya sebagai contoh, dan mungkin perlu diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat perjanjian yang sah dan sesuai dengan hukum.

Perlu diingat bahwa dokumen ini hanya merupakan contoh dan perlu diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pihak.