Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Bank
Berikut adalah contoh surat perjanjian hutang piutang antara Bank dengan debitur, yang dapat digunakan sebagai acuan:
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Nomor: .../..../..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
[Nama Bank]
- Berkedudukan di [Alamat Bank]
- Diwakili oleh [Nama Pimpinan Bank]
- Sebagai [Jabatan Pimpinan Bank]
- Selanjutnya disebut "PIHAK PERTAMA"
-
[Nama Debitur]
- Berdomisili di [Alamat Debitur]
- Berkewarganegaraan [Kewarganegaraan Debitur]
- Nomor Identitas [Nomor Identitas Debitur]
- Selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA"
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut "PARA PIHAK".
PARA PIHAK dengan ini telah sepakat untuk membuat SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ini yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pokok Perjanjian
- PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA sejumlah [Jumlah Uang Pinjaman].
- PIHAK KEDUA menerima pinjaman dari PIHAK PERTAMA sejumlah [Jumlah Uang Pinjaman].
Pasal 2
Tujuan Pinjaman
Pinjaman yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dipergunakan untuk [Tujuan Pinjaman].
Pasal 3
Jangka Waktu Pinjaman
- Jangka waktu pinjaman adalah selama [Jangka Waktu Pinjaman].
- Jangka waktu pinjaman dimulai sejak tanggal [Tanggal Pemberian Pinjaman] dan berakhir pada tanggal [Tanggal Pelunasan Pinjaman].
Pasal 4
Suku Bunga
- Suku bunga pinjaman yang dikenakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah [Suku Bunga].
- Suku bunga dihitung berdasarkan [Metode Perhitungan Bunga].
- Bunga dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap [Frekuensi Pembayaran Bunga].
Pasal 5
Pembayaran Pinjaman
- PIHAK KEDUA wajib melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal [Tanggal Pelunasan Pinjaman].
- Pembayaran pinjaman dilakukan melalui [Metode Pembayaran].
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan di [Tempat Pembayaran].
Pasal 6
Denda keterlambatan
Jika PIHAK KEDUA terlambat dalam melunasi kewajibannya sesuai dengan Pasal 5, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar [Jumlah Denda].
Pasal 7
Jaminan
- Sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan, PIHAK KEDUA memberikan [Jenis Jaminan] dengan nilai minimal [Nilai Jaminan].
- [Keterangan tambahan mengenai jaminan].
Pasal 8
Wanprestasi
- PIHAK KEDUA dianggap melakukan wanprestasi jika:
- Terlambat melunasi kewajibannya lebih dari [Toleransi Keterlambatan] hari.
- Tidak memenuhi kewajiban lainnya yang tercantum dalam PERJANJIAN ini.
- Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA berhak:
- Menuntut pembayaran seluruh pokok pinjaman dan bunga.
- Melakukan eksekusi atas jaminan.
- Mengambil tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 9
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari PERJANJIAN ini diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi Pengadilan].
Pasal 10
Ketentuan Lain
- PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] asli, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
- PERJANJIAN ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Bank] [Nama Debitur]
[Jabatan Pimpinan Bank] [Tanda Tangan Debitur]
[Stempel Bank] [Nama Debitur]
[Nomor Identitas Debitur]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan surat perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pastikan untuk mencantumkan semua informasi yang diperlukan dengan lengkap dan jelas.
- Simpan salinan surat perjanjian ini dengan baik.