Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN

Pada hari ini, .... tanggal .... bulan .... tahun .... bertempat di ...., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor KTP: .............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA"

  2. Nama: .............................. Alamat: .............................. Nomor KTP: .............................. **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang dengan jaminan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Perihal

Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tentang pinjaman uang tunai yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2: Jumlah Pinjaman

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang tunai kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp. .... (.... Rupiah).

Pasal 3: Jangka Waktu Pinjaman

Jangka waktu pinjaman adalah selama .... (....), terhitung sejak tanggal .... bulan .... tahun .... sampai dengan tanggal .... bulan .... tahun ....

Pasal 4: Jaminan

Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA (sebutkan jenis dan rincian jaminan) dengan nilai taksiran sebesar Rp. .... (.... Rupiah).

Pasal 5: Bunga

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar bunga atas pinjaman tersebut sebesar ....% (.... persen) per tahun.

Pasal 6: Pembayaran Bunga dan Pokok Pinjaman

Pembayaran bunga dilakukan (sebutkan frekuensi pembayaran, misal: bulanan, triwulan, semesteran) dengan rincian sebagai berikut:

  • Bunga pertama dibayarkan pada tanggal .... bulan .... tahun ....
  • Pembayaran bunga selanjutnya dilakukan pada tanggal .... setiap .... bulan.

Pembayaran pokok pinjaman dilakukan (sebutkan waktu pembayaran, misal: setelah jatuh tempo) sebesar Rp. .... (.... Rupiah).

Pasal 7: Denda

Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran bunga atau pokok pinjaman, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda sebesar ....% (.... persen) dari nilai total pinjaman yang belum terbayarkan.

Pasal 8: Pelunasan

PIHAK KEDUA berhak melunasi seluruh hutang dan bunga lebih awal sebelum jatuh tempo. Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengembalikan jaminan kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri ....

Pasal 10: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing pihak menerima satu lembar dengan kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

.............................. ..............................

Saksi-Saksi:

  1. ..............................
  2. ..............................

Catatan:

  • Silakan ubah dan sesuaikan isi perjanjian ini dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak terkait.
  • Pastikan Anda menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan perjanjian ini dibuat dengan benar dan sah.

Contoh Jaminan:

  • Tanah dan Bangunan: Sertifikat tanah dan bangunan
  • Kendaraan Bermotor: STNK dan BPKB
  • Emas/Perhiasan: Surat keterangan kepemilikan atau bukti pembelian
  • Surat Berharga: Surat saham, obligasi, atau surat berharga lainnya
  • Barang Lain: Sebutkan barang yang menjadi jaminan dengan spesifik

Penting:

  • Pastikan dokumen jaminan asli diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sebagai bukti jaminan.
  • Perjanjian ini sebaiknya disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.