Contoh Surat Perjanjian Ikatan Kerja

7 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Ikatan Kerja

Contoh Surat Perjanjian Ikatan Kerja

Surat Perjanjian Ikatan Kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja (buruh) dan perusahaan (pemilik usaha). Berikut adalah contoh surat perjanjian ikatan kerja yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN IKATAN KERJA

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal dibuat Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan],
    a. Berkedudukan di [Alamat Perusahaan] b. Diwakili oleh [Jabatan dan Nama Pemilik Perusahaan] c. Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

  2. [Nama Karyawan],
    a. Beralamat di [Alamat Karyawan] b. Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”

Menerangkan bahwa:

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ikatan kerja yang berisikan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1: Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai [Jabatan Karyawan] dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah disepakati.
  2. PIHAK KEDUA bersedia menerima pekerjaan tersebut dan berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.

Pasal 2: Masa Kerja

  1. Masa kerja PIHAK KEDUA di PIHAK PERTAMA adalah [Lama Kerja] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja].
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Pasal 3: Gaji dan Tunjangan

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Gaji Pokok] per [Satuan Waktu].
  2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

Pasal 4: Jam Kerja

  1. Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah Jam Kerja] per [Satuan Waktu] dengan rincian [Rincian Jam Kerja]
  2. Jam kerja dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA, dengan persetujuan PIHAK KEDUA.

Pasal 5: Cuti

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan [Jumlah Hari Cuti] hari per tahun.
  2. Cuti dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

**Pasal 6: Kewajiban dan Hak **

A. Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan gaji dan tunjangan kepada PIHAK KEDUA tepat waktu.
  2. PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. PIHAK PERTAMA wajib memberikan pelatihan dan pengembangan kepada PIHAK KEDUA untuk meningkatkan kemampuan kerjanya.
  4. PIHAK PERTAMA wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.

B. Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
  2. PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan perusahaan dan tata tertib yang berlaku.
  3. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.
  4. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik perusahaan.

C. Hak PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berhak memberikan tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  2. PIHAK PERTAMA berhak menghukum PIHAK KEDUA jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan tata tertib yang berlaku.

D. Hak PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan kerjanya.

Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
  2. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA jika PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan dan tata tertib yang berlaku.
  3. PIHAK KEDUA berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya.
  4. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pasal 8: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Pasal 9: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan isi dan kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

[Nama Pemilik Perusahaan]

[Jabatan Pemilik Perusahaan]

PIHAK KEDUA

[Nama Karyawan]

Saksi-Saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ikatan kerja ini hanya sebagai referensi dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan tenaga kerja untuk memastikan perjanjian ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga contoh surat perjanjian ikatan kerja ini bermanfaat!