Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Bangunan

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Bangunan

Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Bangunan

Surat Perjanjian Kerja Borongan Bangunan ini dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara :

Pihak Pertama

Nama : [Nama Pemilik Bangunan] Alamat : [Alamat Pemilik Bangunan] No. Telp : [Nomor Telepon Pemilik Bangunan]

Pihak Kedua

Nama : [Nama Kontraktor] Alamat : [Alamat Kontraktor] No. Telp : [Nomor Telepon Kontraktor]

Pasal 1 : Pengertian

  1. Pemilik Bangunan adalah pihak pertama yang menunjuk dan memberikan pekerjaan borongan bangunan kepada pihak kedua.
  2. Kontraktor adalah pihak kedua yang menerima pekerjaan borongan bangunan dari pihak pertama.
  3. Pekerjaan adalah pekerjaan borongan bangunan yang akan dikerjakan oleh pihak kedua.
  4. Lokasi Pekerjaan adalah lokasi bangunan yang akan dikerjakan oleh pihak kedua.
  5. Harga Borongan adalah jumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan borongan bangunan meliputi :

  1. [Daftar item pekerjaan yang akan dikerjakan, misal: pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan instalasi listrik, pekerjaan instalasi air]
  2. [Detail spesifikasi pekerjaan, misal: bahan yang digunakan, ukuran, jumlah, dan lain-lain].

Pasal 3 : Harga Borongan

Harga borongan pekerjaan bangunan adalah sebesar [Nominal harga] rupiah ( [Terbilang jumlah nominal]) yang tercantum dalam lampiran perjanjian kerja borongan ini.

Pasal 4 : Cara Pembayaran

  1. Pembayaran dilakukan dengan cara [Metode pembayaran, misal: pembayaran dimuka, pembayaran bertahap sesuai progres, pembayaran setelah pekerjaan selesai].
  2. Rincian pembayaran terlampir dalam lampiran perjanjian kerja borongan ini.

Pasal 5 : Waktu Pengerjaan

Waktu pengerjaan pekerjaan borongan bangunan adalah [Jumlah waktu] hari kalender, terhitung sejak tanggal [Tanggal mulai pekerjaan].

Pasal 6 : Denda

  1. Pihak kedua dikenakan denda sebesar [Nominal denda] rupiah ( [Terbilang jumlah nominal]) per hari keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan setelah batas waktu yang ditentukan.
  2. Pihak pertama dikenakan denda sebesar [Nominal denda] rupiah ( [Terbilang jumlah nominal]) per hari keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan pembayaran setelah batas waktu yang ditentukan.

Pasal 7 : Pemutusan Perjanjian

Perjanjian kerja borongan ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak apabila:

  1. Salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja borongan ini.
  2. Salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja borongan ini.

Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian kerja borongan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai kata sepakat, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian kerja borongan ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu rangkap.
  2. Perjanjian kerja borongan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerja borongan ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama

[Nama Pemilik Bangunan]

[Tanda Tangan Pemilik Bangunan]

[Cap Jempol Pemilik Bangunan]

Pihak Kedua

[Nama Kontraktor]

[Tanda Tangan Kontraktor]

[Cap Jempol Kontraktor]

Lampiran:

  1. Rincian Pekerjaan
  2. Spesifikasi Bahan
  3. Gambar Rencana Bangunan
  4. Rincian Harga Borongan

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian kerja borongan bangunan ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian kerja borongan bangunan ini dibuat dengan bantuan notaris untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian kerja borongan bangunan:

  • Jelas dan rinci: Perjanjian harus memuat semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan borongan, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, harga borongan, waktu pengerjaan, hingga cara pembayaran dan denda.
  • Kesepakatan bersama: Perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani secara sah.
  • Bahasa yang mudah dipahami: Perjanjian ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan salah paham.
  • Dibuat dengan bantuan notaris: Sebaiknya perjanjian dibuat dengan bantuan notaris untuk memastikan keabsahan dan legalitasnya.