Contoh Surat Perjanjian Ikatan Dinas
Berikut adalah contoh surat perjanjian ikatan dinas yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS
Nomor: .../..../..../....
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Institusi]
- Berkedudukan di [Alamat Institusi]
- Diwakili oleh [Jabatan] dengan nama [Nama]
- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- [Nama Penerima Beasiswa]
- Beralamat di [Alamat Penerima Beasiswa]
- Nomor Induk Mahasiswa: [Nomor Induk Mahasiswa]
- Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENYATAKAN TELAH MEMBUAT PERJANJIAN IKATAN DINAS SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1: LATAR BELAKANG
PIHAK PERTAMA memberikan beasiswa kepada PIHAK KEDUA untuk menempuh pendidikan [Jenjang Pendidikan] di [Nama Institusi] dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jurusan: [Jurusan]
- Lama Pendidikan: [Lama Pendidikan]
PASAL 2: PENGIKATAN
- PIHAK KEDUA berikatan dinas dengan PIHAK PERTAMA selama jangka waktu [Lama Ikatan Dinas] tahun, dihitung sejak tanggal lulus dan mendapatkan gelar sesuai dengan program studi yang ditempuh.
- Setelah menyelesaikan masa pendidikan, PIHAK KEDUA wajib bekerja di lingkungan PIHAK PERTAMA selama jangka waktu yang telah disepakati.
- Jabatan yang akan dijabat oleh PIHAK KEDUA akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi PIHAK KEDUA.
- Masa ikatan dinas dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA dan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 3: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK:
- Menentukan jenis beasiswa yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
- Menentukan bidang pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PIHAK KEDUA setelah lulus.
- Memutuskan perjanjian ikatan dinas jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang telah disepakati.
KEWAJIBAN:
- Memberikan beasiswa kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan jenis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi PIHAK KEDUA dalam menjalankan masa ikatan dinas.
- Memberikan pelatihan kepada PIHAK KEDUA untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan.
- Memberikan penghargaan dan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kinerja dan kepatuhan terhadap perjanjian ikatan dinas.
PASAL 4: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK:
- Menerima beasiswa dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan jenis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA selama masa studi.
- Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
KEWAJIBAN:
- Menjalankan pendidikan dengan sungguh-sungguh dan menyelesaikan studi tepat waktu.
- Menerima dan menjalankan tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA setelah lulus dan menyelesaikan masa studi.
- Menjalankan tugas sesuai dengan bidang yang telah disepakati dan dengan penuh tanggung jawab.
- Mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA.
PASAL 5: KONSEKUENSI PELANGGARAN
- Jika PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan masa ikatan dinas sesuai dengan perjanjian, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda kepada PIHAK PERTAMA.
- Besarnya denda akan ditentukan berdasarkan perjanjian awal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian ikatan dinas.
- Jika PIHAK KEDUA meninggalkan pekerjaan sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya beasiswa yang telah diterima.
PASAL 6: KETENTUAN LAIN
- Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.
- Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
PASAL 7: PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal] di [Tempat]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama] [Nama]
[Jabatan] [Tanda Tangan]
[Stempel Resmi]
CATATAN:
- Contoh surat ini merupakan contoh umum. Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di instansi Anda.
- Konsultasikan draft perjanjian ini dengan pihak terkait sebelum digunakan.
Perlu diingat bahwa contoh ini hanya sebagai panduan. Setiap perjanjian ikatan dinas memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Anda perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di instansi Anda.