Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah
Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada hari [hari], tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun], di [kota] oleh dan antara:
Pihak Pertama:
- Nama : [Nama Pembeli]
- Alamat : [Alamat Pembeli]
- Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pembeli]
Pihak Kedua:
- Nama : [Nama Penjual]
- Alamat : [Alamat Penjual]
- Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penjual]
PASAL 1
Pengertian
Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
- "Rumah" adalah rumah yang terletak di [alamat rumah] dengan luas tanah [luas tanah] dan luas bangunan [luas bangunan], yang selanjutnya disebut "Objek Jual Beli".
- "Kredit" adalah kredit pemilikan rumah yang diperoleh [Nama Penjual] dari [Nama Bank].
- "Over Kredit" adalah penyerahan hak dan kewajiban atas kredit pemilikan rumah kepada [Nama Pembeli].
PASAL 2
Objek Jual Beli
Pihak Pertama (Pembeli) bermaksud membeli dan Pihak Kedua (Penjual) bermaksud menjual Objek Jual Beli, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.
PASAL 3
Harga dan Cara Pembayaran
- Harga Jual Beli Objek Jual Beli ditetapkan sebesar [nominal harga].
- Pembayaran dilakukan dengan cara:
- [Cara pembayaran]
- [Rincian cara pembayaran]
PASAL 4
Kewajiban Pihak Pertama (Pembeli)
- Membayar lunas harga Jual Beli Objek Jual Beli kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 3.
- Melakukan proses take over kredit kepada [Nama Bank] atas Objek Jual Beli.
- Membayar segala biaya dan kewajiban terkait dengan Objek Jual Beli dan proses take over kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- [Daftar biaya]
- Menerima Objek Jual Beli dalam kondisi sebagaimana adanya.
PASAL 5
Kewajiban Pihak Kedua (Penjual)
- Menyerahkan Objek Jual Beli kepada Pihak Pertama dalam keadaan bebas dari segala sengketa dan tuntutan pihak ketiga.
- Mengurus proses take over kredit kepada [Nama Bank] dan menyerahkan segala dokumen yang diperlukan.
- Melakukan proses balik nama sertifikat Objek Jual Beli kepada Pihak Pertama setelah proses take over kredit selesai.
PASAL 6
Sanksi
- Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan Surat Perjanjian ini dan melakukan tindakan hukum.
- Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut pembatalan Surat Perjanjian ini dan melakukan tindakan hukum.
PASAL 7
Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 8
Ketentuan Lain
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Surat Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.
Pihak Pertama
[Nama Pembeli]
Pihak Kedua
[Nama Penjual]
[Nama Saksi 1]
[Nama Saksi 2]
Catatan:
- Surat Perjanjian ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
- Sebaiknya, konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan Surat Perjanjian yang lebih akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.