Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah

5 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Over Kredit Rumah ini dibuat dan ditandatangani pada hari [hari], tanggal [tanggal], bulan [bulan], tahun [tahun], di [kota] oleh dan antara:

Pihak Pertama:

  • Nama : [Nama Pembeli]
  • Alamat : [Alamat Pembeli]
  • Nomor Identitas : [Nomor Identitas Pembeli]

Pihak Kedua:

  • Nama : [Nama Penjual]
  • Alamat : [Alamat Penjual]
  • Nomor Identitas : [Nomor Identitas Penjual]

PASAL 1

Pengertian

Dalam Surat Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:

  • "Rumah" adalah rumah yang terletak di [alamat rumah] dengan luas tanah [luas tanah] dan luas bangunan [luas bangunan], yang selanjutnya disebut "Objek Jual Beli".
  • "Kredit" adalah kredit pemilikan rumah yang diperoleh [Nama Penjual] dari [Nama Bank].
  • "Over Kredit" adalah penyerahan hak dan kewajiban atas kredit pemilikan rumah kepada [Nama Pembeli].

PASAL 2

Objek Jual Beli

Pihak Pertama (Pembeli) bermaksud membeli dan Pihak Kedua (Penjual) bermaksud menjual Objek Jual Beli, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.

PASAL 3

Harga dan Cara Pembayaran

  • Harga Jual Beli Objek Jual Beli ditetapkan sebesar [nominal harga].
  • Pembayaran dilakukan dengan cara:
    • [Cara pembayaran]
    • [Rincian cara pembayaran]

PASAL 4

Kewajiban Pihak Pertama (Pembeli)

  • Membayar lunas harga Jual Beli Objek Jual Beli kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan Pasal 3.
  • Melakukan proses take over kredit kepada [Nama Bank] atas Objek Jual Beli.
  • Membayar segala biaya dan kewajiban terkait dengan Objek Jual Beli dan proses take over kredit, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • [Daftar biaya]
  • Menerima Objek Jual Beli dalam kondisi sebagaimana adanya.

PASAL 5

Kewajiban Pihak Kedua (Penjual)

  • Menyerahkan Objek Jual Beli kepada Pihak Pertama dalam keadaan bebas dari segala sengketa dan tuntutan pihak ketiga.
  • Mengurus proses take over kredit kepada [Nama Bank] dan menyerahkan segala dokumen yang diperlukan.
  • Melakukan proses balik nama sertifikat Objek Jual Beli kepada Pihak Pertama setelah proses take over kredit selesai.

PASAL 6

Sanksi

  • Jika Pihak Pertama tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, maka Pihak Kedua berhak untuk membatalkan Surat Perjanjian ini dan melakukan tindakan hukum.
  • Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, maka Pihak Pertama berhak untuk menuntut pembatalan Surat Perjanjian ini dan melakukan tindakan hukum.

PASAL 7

Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

PASAL 8

Ketentuan Lain

  • Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Surat Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya.

Pihak Pertama

[Nama Pembeli]

Pihak Kedua

[Nama Penjual]

[Nama Saksi 1]

[Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Surat Perjanjian ini hanyalah contoh dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.
  • Sebaiknya, konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan Surat Perjanjian yang lebih akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.