Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Dp

6 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Dengan Dp

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dengan DP

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli rumah dengan DP yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Nomor: ..................

Tanggal: ..................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Pihak Pertama

    Nama : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP : ..............................

    Selaku penjual rumah yang berlokasi di:

    Alamat : .............................. Luas Tanah : .............................. m² Luas Bangunan : .............................. m²

  2. Pihak Kedua

    Nama : .............................. Alamat : .............................. Nomor KTP : ..............................

    Selaku pembeli rumah yang berlokasi di:

    Alamat : .............................. Luas Tanah : .............................. m² Luas Bangunan : .............................. m²

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian jual beli rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. Objek perjanjian ini adalah rumah yang berlokasi di .............................. dengan luas tanah .............................. m² dan luas bangunan .............................. m², yang selanjutnya disebut Rumah.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual rumah: Rp. .............................. (.............................. Rupiah).
  2. Uang muka (DP): Rp. .............................. (.............................. Rupiah), dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal .............................. dengan bukti penerimaan sebagai berikut:
    • Bukti penerimaan: ..............................
  3. Pembayaran sisanya: Rp. .............................. (.............................. Rupiah), dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu .............................. bulan setelah tanggal penandatanganan perjanjian ini, dengan cara:
    • Pembayaran dilakukan secara: ..............................
    • Setiap pembayaran akan dibuktikan dengan: ..............................
  4. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh pembayaran harga jual rumah sebelum: ..............................
  5. Keterlambatan pembayaran: Jika Pihak Kedua terlambat membayar, maka Pihak Pertama berhak mengenakan denda sebesar .............................. % per hari dari nilai pembayaran yang terlambat.

Pasal 3 : Serah Terima Rumah

  1. Serah terima rumah: akan dilakukan pada tanggal .............................. di alamat rumah.
  2. Serah terima rumah: meliputi:
    • Surat Kepemilikan Rumah: ..............................
    • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): ..............................
    • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): ..............................
    • Kunci Rumah: ..............................
    • Dokumen terkait lainnya: ..............................

Pasal 4 : Kondisi Rumah

  1. Rumah dalam kondisi: ..............................
  2. Pembongkaran/perbaikan: Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk membongkar atau memperbaiki bangunan rumah tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama: bertanggung jawab atas kondisi rumah hingga tanggal serah terima.
  4. Pihak Kedua: bertanggung jawab atas kondisi rumah setelah tanggal serah terima.

Pasal 5 : Pembatalan Perjanjian

  1. Pembatalan perjanjian: dapat terjadi jika:
    • Pihak Kedua: tidak melunasi pembayaran harga jual rumah sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
    • Pihak Pertama: tidak dapat menyerahkan rumah sesuai dengan kesepakatan.
  2. Pembatalan perjanjian: mengakibatkan:
    • Uang muka: dikembalikan kepada Pihak Kedua.
    • Kerugian: pihak yang membatalkan perjanjian wajib mengganti kerugian pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 6 : Sengketa

  1. Sengketa: yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan: maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak mendapat 1 (satu) eksemplar.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

.........................................................................

.........................................................................

Saksi-Saksi:

  1. .........................................................................
  2. .........................................................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya untuk referensi dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan Anda memahami isi dan ketentuan dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan perjanjian Anda sah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

DP (Down Payment) adalah uang muka yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi dan bukti kesungguhan untuk membeli rumah. DP biasanya dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian jual beli rumah dan dilampirkan pada perjanjian tersebut sebagai bukti pembayaran.

Perlu diperhatikan:

  • Persentase DP: bisa disepakati antara kedua belah pihak, namun biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga jual rumah.
  • Pembayaran DP: bisa dilakukan secara tunai atau transfer.
  • Bukti pembayaran DP: harus disimpan dengan baik sebagai bukti transaksi.

Semoga contoh surat perjanjian jual beli rumah dengan DP ini bermanfaat!