Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaplingan

8 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaplingan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kaplingan

Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah kaplingan yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor : ....................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Pihak Pertama

Nama : ................................. Alamat : ................................. Nomor Identitas : ................................. (sebutkan jenis identitas, misalnya KTP) (sebutkan nomor identitas)

II. Pihak Kedua

Nama : ................................. Alamat : ................................. Nomor Identitas : ................................. (sebutkan jenis identitas, misalnya KTP) (sebutkan nomor identitas)

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Objek Perjanjian

  1. Pihak Pertama adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di ................................. (sebutkan lokasi tanah kaplingan) dengan luas ................................. (sebutkan luas tanah kaplingan) meter persegi.
  2. Tanah tersebut selanjutnya disebut sebagai "Objek Tanah".
  3. Tanah ini telah dipecah menjadi beberapa kapling dengan ukuran dan nomor kapling yang tertera pada denah yang merupakan lampiran dari surat perjanjian ini.

Pasal 2 : Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual beli tanah kapling yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar ................................. (sebutkan jumlah uang) Rupiah.
  2. Cara pembayaran dilakukan dengan cara ................................. (sebutkan cara pembayaran, misalnya: tunai, cicilan, dll.)
  3. Jika pembayaran dilakukan dengan cara cicilan, maka jangka waktu cicilan adalah ................................. (sebutkan jangka waktu cicilan) bulan dan dengan rincian sebagai berikut:
    • Cicilan pertama ................................. (sebutkan jumlah uang) Rupiah dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
    • Cicilan selanjutnya sebesar ................................. (sebutkan jumlah uang) Rupiah dibayarkan setiap ................................. (sebutkan jangka waktu cicilan) bulan.
  4. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh kewajibannya paling lambat ................................. (sebutkan jangka waktu pembayaran) hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
  5. Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan denda sebesar ................................. (sebutkan denda) persen per hari dari jumlah cicilan yang terlambat.

Pasal 3 : Serah Terima Tanah

  1. Serah terima tanah kaplingan dilakukan setelah Pihak Kedua melunasi seluruh kewajibannya kepada Pihak Pertama.
  2. Serah terima tanah kaplingan dilakukan di ................................. (sebutkan tempat serah terima) dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak Pertama menyerahkan tanah kaplingan tersebut kepada Pihak Kedua beserta semua hak dan kewajiban yang melekat padanya.

Pasal 4 : Biaya dan Pajak

  1. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perjanjian jual beli tanah kapling ini, seperti biaya balik nama, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya lainnya, ditanggung oleh ................................. (sebutkan siapa yang menanggung biaya).
  2. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian jual beli tanah kapling ini, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ditanggung oleh ................................. (sebutkan siapa yang menanggung pajak).

Pasal 5 : Pembatalan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat dibatalkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh Pihak Pertama jika Pihak Kedua tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
  3. Pembatalan perjanjian ini akan mengakibatkan pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.

Pasal 6 : Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ................................. (sebutkan tempat).

Pasal 7 : Hal-hal Lain

  1. Segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak menerima 1 (satu) eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di ................................., Pada tanggal .................................

Pihak Pertama

.................................

Pihak Kedua

.................................

**## Lampiran:

  • Denah Kaplingan

**## Catatan:

  • Silahkan ganti informasi yang di dalam kurung dengan informasi yang sesuai dengan perjanjian jual beli Anda.
  • Perjanjian ini hanya contoh, Anda dapat memodifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum untuk memastikan perjanjian ini memenuhi syarat hukum dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

**## Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam perjanjian jual beli tanah kaplingan:

  • Kejelasan Objek Tanah: Pastikan objek tanah yang diperjualbelikan tercantum dengan jelas dan detail, termasuk lokasi, luas, dan batas-batas tanah.
  • Harga Jual dan Cara Pembayaran: Harga jual harus disepakati dengan jelas dan tertulis, termasuk cara pembayaran, jangka waktu pembayaran, dan denda keterlambatan pembayaran.
  • Serah Terima Tanah: Prosedur serah terima tanah harus tercantum dengan jelas, termasuk waktu, tempat, dan dokumen yang dibutuhkan.
  • Biaya dan Pajak: Perjanjian harus mencantumkan siapa yang menanggung biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli tanah.
  • Pembatalan Perjanjian: Syarat dan ketentuan pembatalan perjanjian harus dijelaskan dengan rinci, termasuk akibat hukum dari pembatalan.
  • Penyelesaian Sengketa: Cara penyelesaian sengketa yang terjadi harus tercantum dalam perjanjian, seperti melalui musyawarah atau pengadilan.
  • Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti persetujuan dan kesepakatan.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Anda dapat membuat perjanjian jual beli tanah kaplingan yang sah dan aman.