Contoh Surat Perjanjian Nafkah
Berikut ini contoh surat perjanjian nafkah yang dapat digunakan sebagai panduan:
PERJANJIAN NAFKAH
Nomor: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: ... Alamat: ... Nomor Identitas: ... (selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
-
Nama: ... Alamat: ... Nomor Identitas: ... (selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Menyatakan dengan ini telah mencapai kesepakatan dan sepakat untuk membuat perjanjian nafkah yang isinya sebagai berikut:
Pasal 1: Dasar Perjanjian
Perjanjian ini dibuat berdasarkan atas kesepakatan bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka memenuhi kebutuhan nafkah.
Pasal 2: Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada PIHAK PERTAMA berupa:
- Uang tunai sebesar: ... (setiap bulan/minggu/tahun)
- Barang: ... (spesifikasi barang)
- Jasa: ... (jenis jasa)
Pasal 3: Cara Pembayaran
Pembayaran nafkah dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui:
- Transfer bank ke rekening: ...
- Pemberian tunai langsung di tempat: ...
- Metode lain yang disepakati kedua belah pihak.
Pasal 4: Waktu Pembayaran
Pembayaran nafkah oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada tanggal: ... (setiap bulan/minggu/tahun)
Pasal 5: Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama: ... (jangka waktu).
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Segala permasalahan atau sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 7: Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
(Nama Tercetak) (Nama Tercetak)
Saksi:
-
Nama: ... Alamat: ...
-
Nama: ... Alamat: ...
Catatan:
- Contoh surat perjanjian nafkah di atas hanya sebagai panduan dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
- Sebaiknya perjanjian ini dibuat dengan bantuan notaris atau pengacara untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
- Penting untuk menjaga agar perjanjian dibuat dengan transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.