Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Tanpa Bpkb

4 min read Oct 19, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Tanpa Bpkb

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Tanpa BPKB

Perhatian! Menjual beli mobil tanpa BPKB memiliki risiko tinggi dan sangat tidak disarankan. Risiko yang mungkin terjadi antara lain:

  • Kehilangan kepemilikan: Anda berpotensi kehilangan mobil karena pemilik sebelumnya dapat mengklaim kepemilikan jika mereka melaporkan kehilangan BPKB.
  • Tidak dapat melakukan balik nama: Anda tidak dapat melakukan balik nama ke atas nama Anda sendiri karena tidak memiliki BPKB.
  • Kesulitan dalam menjual kembali: Sulit untuk menjual kembali mobil tanpa BPKB karena calon pembeli akan ragu dengan legalitas kepemilikan.

Namun, jika Anda terpaksa melakukan jual beli mobil tanpa BPKB, berikut adalah contoh surat perjanjian yang dapat Anda gunakan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

No. : .....

Tanggal : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ..... Alamat : ..... No. KTP : ..... (Selanjutnya disebut Pihak Pertama)

  2. Nama : ..... Alamat : ..... No. KTP : ..... (Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Menerangkan bahwa :

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik kendaraan bermotor dengan merk ....., type ....., No. Polisi : ....., No. Rangka : ....., No. Mesin : ....., (Selanjutnya disebut Kendaraan) dan Pihak Kedua bermaksud untuk membeli Kendaraan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian jual beli Kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak Pertama menjual dan menyerahkan Kendaraan kepada Pihak Kedua dengan harga sebesar Rp. ..... (..... Rupiah).
  2. Pihak Kedua wajib membayar harga pembelian Kendaraan kepada Pihak Pertama secara lunas dan sekaligus pada saat penandatanganan perjanjian ini.
  3. Pihak Pertama menjamin bahwa Kendaraan yang dijual adalah miliknya sendiri dan bebas dari segala sengketa dan tuntutan pihak lain.
  4. Pihak Pertama bersedia menyerahkan Kendaraan kepada Pihak Kedua beserta surat-surat kendaraan yang ada, kecuali BPKB.
  5. Pihak Kedua menyadari bahwa BPKB Kendaraan tidak diserahkan pada saat ini. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk mengurus dan menyerahkan BPKB kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya ..... (.....)
  6. Pihak Kedua bersedia menerima Kendaraan dalam kondisi "as is" sebagaimana adanya.
  7. Kedua belah pihak sepakat bahwa perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
  8. Segala bentuk sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama

.....

Pihak Kedua

.....

Saksi-Saksi

  1. .....
  2. .....

Catatan:

  • Pastikan surat perjanjian memuat semua poin penting seperti identifikasi pihak, detail kendaraan, harga jual, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Ajukan pertanyaan kepada pihak pertama mengenai alasan BPKB tidak disertakan dan solusi yang ditawarkan.
  • Jika Anda merasa ragu, konsultasikan dengan pengacara atau ahli hukum untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan hukum.

Ingat, meskipun perjanjian ini dibuat, tetap ada risiko yang harus Anda terima jika membeli mobil tanpa BPKB.