Contoh Surat Perjanjian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Contoh Surat Perjanjian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Surat Perjanjian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan KDRT secara damai dan bersifat preventif. Surat ini berisi kesepakatan antara korban dan pelaku KDRT untuk menghentikan tindak kekerasan dan membangun kembali hubungan yang sehat.

Berikut adalah contoh surat perjanjian KDRT:

SURAT PERJANJIAN

Nomor : .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ......................... Alamat : ......................... Sebagai : Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  2. Nama : ......................... Alamat : ......................... Sebagai : Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara Pelaku dan Korban.
  2. Pelaku menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berupaya untuk memperbaiki perilaku.

Maka, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Perbuatan Kekerasan

  1. Pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap Korban berupa:
    • (Sebutkan jenis kekerasan yang dilakukan, contoh: kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi)
  2. Pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Pasal 2

Tentang Perbaikan Perilaku

  1. Pelaku berjanji untuk memperbaiki perilakunya dan menghormati hak-hak Korban.
  2. Pelaku bersedia mengikuti program konseling dan terapi untuk mengatasi masalahnya.
  3. Pelaku akan berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

Pasal 3

Tentang Keamanan Korban

  1. Pelaku berjanji untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Korban lagi.
  2. Pelaku berjanji untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Korban.

Pasal 4

Tentang Penanganan Masalah

  1. Kedua belah pihak bersedia untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
  2. Kedua belah pihak bersedia untuk mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga, seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak atau LSM lainnya.

Pasal 5

Tentang Pemantauan

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk memantau pelaksanaan perjanjian ini.
  2. Pemantauan akan dilakukan secara berkala oleh pihak ketiga yang disepakati bersama.
  3. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian ini, maka pihak ketiga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Pasal 6

Tentang Sanksi

  1. Apabila Pelaku melanggar perjanjian ini, maka Pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
    • Peringatan tertulis
    • Penghentian program konseling dan terapi
    • Laporan ke pihak berwajib

Pasal 7

Tentang Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap, dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di: .........................

Pada tanggal : .........................

Tanda Tangan Pelaku:

Tanda Tangan Korban:

Saksi 1:

Saksi 2:

Catatan:

  • Surat Perjanjian KDRT ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk menyertakan detail yang spesifik tentang tindakan kekerasan yang dilakukan dan kesepakatan yang dibuat.
  • Dianjurkan untuk melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memfasilitasi pembuatan dan pelaksanaan perjanjian.
  • Penting untuk diingat bahwa surat perjanjian ini tidak dapat menghapuskan tindak pidana KDRT.

Ingat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kejahatan yang serius. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan, segera cari bantuan dari pihak berwajib atau Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Related Post