Contoh Surat Perjanjian Kerja Tenaga Harian Lepas

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Tenaga Harian Lepas

Contoh Surat Perjanjian Kerja Tenaga Harian Lepas

Surat Perjanjian Kerja Tenaga Harian Lepas merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja harian lepas dengan pemberi kerja. Surat ini berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja.

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja tenaga harian lepas:

SURAT PERJANJIAN KERJA TENAGA HARIAN LEPAS

Nomor: ……./……./……

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama : ……………… Alamat : ……………… Jabatan : ………………

II. Pihak Kedua

Nama : ……………… Alamat : ……………… Jabatan : ………………

Dengan ini menyatakan telah menyepakati perjanjian kerja tenaga harian lepas sebagai berikut:

Pasal 1 : Pekerjaan

  1. Pihak Kedua bersedia melakukan pekerjaan sebagai ……………… untuk Pihak Pertama.
  2. Pekerjaan tersebut akan dilakukan di ……………… (lokasi kerja).

Pasal 2 : Waktu Kerja

  1. Waktu kerja Pihak Kedua adalah ……………… (misal: 08.00 – 17.00 WIB)
  2. Pihak Kedua berhak untuk tidak bekerja pada hari libur nasional dan hari libur lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 : Upah

  1. Pihak Pertama akan memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar ……………… (jumlah) per hari.
  2. Upah dibayarkan kepada Pihak Kedua secara ……………… (misal: tunai) setiap ……………… (misal: minggu).

Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  1. Hak:
    • Pihak Pertama berhak untuk menentukan jenis dan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan Pihak Kedua.
    • Pihak Pertama berhak untuk mengawasi dan mengarahkan pekerjaan Pihak Kedua.
    • Pihak Pertama berhak untuk menghentikan hubungan kerja dengan Pihak Kedua dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
  2. Kewajiban:
    • Pihak Pertama wajib membayar upah kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
    • Pihak Pertama wajib memberikan alat dan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kepada Pihak Kedua.
    • Pihak Pertama wajib memberikan perlindungan kepada Pihak Kedua selama bekerja, baik dari bahaya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  1. Hak:
    • Pihak Kedua berhak untuk menerima upah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3.
    • Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja selama melakukan pekerjaan.
  2. Kewajiban:
    • Pihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan instruksi dan petunjuk yang diberikan oleh Pihak Pertama.
    • Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja.
    • Pihak Kedua wajib menjaga sikap dan perilaku yang baik selama bekerja.

Pasal 6 : Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Hubungan kerja ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat ……………… (misal: 1 minggu) sebelum tanggal pemutusan hubungan kerja.
  2. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara sepihak oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran terhadap perjanjian ini atau melanggar peraturan perusahaan.

Pasal 7 : Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh kesadaran.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

………………. ……………….

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)

Keterangan:

  • Contoh ini hanya contoh, dan mungkin tidak sesuai dengan semua situasi. Anda perlu memodifikasinya agar sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian kerja tenaga harian lepas:

  • Jelas dan rinci: Surat perjanjian harus jelas dan rinci dalam menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jenis pekerjaan, waktu kerja, upah, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
  • Kesepakatan bersama: Kedua belah pihak harus sepakat dan menyetujui semua isi perjanjian.
  • Diumumkan secara tertulis: Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Dibuat dalam rangkap dua: Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
  • Diperhatikan aspek hukum: Perjanjian kerja harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ingat: Perjanjian kerja tenaga harian lepas merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja harian lepas dan pemberi kerja. Pastikan bahwa perjanjian kerja Anda dibuat secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan Anda.