Contoh Surat Perjanjian Kerja Sewa Alat Berat

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sewa Alat Berat

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sewa Alat Berat

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja sewa alat berat yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA SEWA ALAT BERAT

Nomor : ..........................................................

Tanggal : ......................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

    • Nama : ........................................................
    • Alamat : ......................................................
    • No. Telepon : ......................................................
    • Jabatan : ......................................................
  2. Pihak Kedua

    • Nama : ........................................................
    • Alamat : ......................................................
    • No. Telepon : ......................................................
    • Jabatan : ......................................................

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sewa alat berat, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menyewakan alat berat berupa [Nama dan Jenis Alat Berat] dengan nomor seri [Nomor Seri Alat Berat], kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua menyewa alat berat tersebut untuk keperluan [Keperluan Penyewaan] di [Lokasi Penggunaan Alat Berat].

Pasal 2 : Masa Sewa dan Biaya Sewa

  1. Masa sewa alat berat ini adalah selama [Lama Waktu Sewa], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Sewa].
  2. Biaya sewa alat berat adalah sebesar [Jumlah Biaya Sewa] per [Satuan Waktu Sewa].
  3. Pembayaran biaya sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama [Cara Pembayaran], paling lambat pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran].

Pasal 3 : Kewajiban Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan alat berat kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan siap pakai.
  2. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan operator alat berat yang terampil dan berpengalaman.
  3. Pihak Pertama bertanggung jawab atas biaya perawatan dan perbaikan alat berat selama masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak Kedua

  1. Pihak Kedua berkewajiban menggunakan alat berat sesuai dengan perjanjian dan dengan cara yang bertanggung jawab.
  2. Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.
  3. Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan merawat alat berat dengan baik, serta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaiannya.
  4. Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan alat berat kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik dan siap pakai setelah masa sewa berakhir.

Pasal 5 : Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua tidak membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, maka Pihak Pertama berhak menuntut denda sebesar [Besaran Denda].
  2. Jika Pihak Kedua mengembalikan alat berat dalam kondisi rusak, maka Pihak Kedua berkewajiban mengganti biaya perbaikan.

Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya [Lama Waktu Pemberitahuan] hari sebelum tanggal pemutusan.
  2. Pemutusan perjanjian dapat dilakukan apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
  3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian, Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan alat berat kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik dan siap pakai.

Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.

Pihak Pertama,

....................................

Pihak Kedua,

....................................