Contoh Surat Perjanjian Kerja Sewa Alat Berat
Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerja sewa alat berat yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT PERJANJIAN KERJA SEWA ALAT BERAT
Nomor : ..........................................................
Tanggal : ......................................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
-
Pihak Pertama
- Nama : ........................................................
- Alamat : ......................................................
- No. Telepon : ......................................................
- Jabatan : ......................................................
-
Pihak Kedua
- Nama : ........................................................
- Alamat : ......................................................
- No. Telepon : ......................................................
- Jabatan : ......................................................
Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sewa alat berat, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
- Pihak Pertama menyewakan alat berat berupa [Nama dan Jenis Alat Berat] dengan nomor seri [Nomor Seri Alat Berat], kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua menyewa alat berat tersebut untuk keperluan [Keperluan Penyewaan] di [Lokasi Penggunaan Alat Berat].
Pasal 2 : Masa Sewa dan Biaya Sewa
- Masa sewa alat berat ini adalah selama [Lama Waktu Sewa], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Sewa].
- Biaya sewa alat berat adalah sebesar [Jumlah Biaya Sewa] per [Satuan Waktu Sewa].
- Pembayaran biaya sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama [Cara Pembayaran], paling lambat pada tanggal [Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran].
Pasal 3 : Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan alat berat kepada Pihak Kedua dalam kondisi baik dan siap pakai.
- Pihak Pertama berkewajiban menyediakan operator alat berat yang terampil dan berpengalaman.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas biaya perawatan dan perbaikan alat berat selama masa sewa, kecuali kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 4 : Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berkewajiban menggunakan alat berat sesuai dengan perjanjian dan dengan cara yang bertanggung jawab.
- Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2.
- Pihak Kedua berkewajiban menjaga dan merawat alat berat dengan baik, serta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan alat berat kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik dan siap pakai setelah masa sewa berakhir.
Pasal 5 : Sanksi
- Jika Pihak Kedua tidak membayar biaya sewa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, maka Pihak Pertama berhak menuntut denda sebesar [Besaran Denda].
- Jika Pihak Kedua mengembalikan alat berat dalam kondisi rusak, maka Pihak Kedua berkewajiban mengganti biaya perbaikan.
Pasal 6 : Pemutusan Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diputus oleh salah satu pihak, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain selambat-lambatnya [Lama Waktu Pemberitahuan] hari sebelum tanggal pemutusan.
- Pemutusan perjanjian dapat dilakukan apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian, Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan alat berat kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik dan siap pakai.
Pasal 7 : Penyelesaian Sengketa
- Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
- Jika tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya.
Pihak Pertama,
....................................
Pihak Kedua,
....................................